oleh

Penembangan Pohon Sonokeling di Magenda Bondowoso Tuwai Protes, Waraga Akan Surati Bupati Salwa

Bondowoso, SIBERINDO.CO – Penebangan tiga pohon di Taman Magenda Bondowoso mendapat protes dari warga. Bahkan salah seorang warga Kelurahan Badean, Miftahul Huda berencana berkirim surat ke Bupati Bondowoso terkait penebangan tersebut, Minggu (17/10/2021).

 

Mengapa demikian? Sebab menurut Miftahul Huda, tiga pohon berukuran besar itu merupakan tanaman dilindungi. Sehingga tidak bisa sembarang ditebang.

 

“Penebangan mulai dilakukan sejak 12 Oktober 2021 lalu. Diduga yang melakukan itu adalah seorang warga berinisial J,” ungkapnya.

 

Bahkan, ada dugaan kuat, kata Miftahul Huda, pohon yang ditebang itu dijual. Dia mendapat informasi tersebut setelah bertemu langsung dengan pembeli kayu.

Baca Juga  Kapolsek Tikung: Kami Jamin Eksekusi Berjalan Damai dan Sesuai Prosedur

 

“Kami bertemu dengan Agung. Dia menyatakan bahwa dirinya pembeli kayu. Dan dia juga sudah membayar sekitar Rp 120 juta,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Miftah menceritakan, pihaknya sebelumnya mengira penjualan kayu dilakukan oleh petugas terkait. Setelah ditelusuri, ternyata bukan. “Saya tahu itu setelah saya menghubungi nomor yang diberi oleh si pembeli,” imbuhnya.

 

Miftah menilai penebangan kayu tersebut cukup janggal. Sebab kondisi kayu masih sehat dan tak membahayakan.

 

“Saat proses penebangan berlangsung juga tak ada satupun petugas dari PURR maupun Dinas LHP yang mengawasi,” imbuhnya.

Baca Juga  Dua Jenazah PMI Korban Tenggelam Kapal Cepat Dipulangkan ke Rumah Duka

 

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo mengaku tidak terlibat dalam penebangan tiga pohon sonokeling di taman magenda.  Kendati pohon tersebut memang dalam pengawasan Dinas LHP.

 

Kata Aris, penebangan tersebut murni merupakan inisiatif dan dalam tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pihaknya hanya menerima pemberitahuan.

 

“Pastinya ada pengajuan ke perijinan untuk pemotongan pohon. Yang mengajukan dan penanggung jawabnya PUPR,” jelas Aris, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga  Kejari Lamongan : Brantas Mafia Pupuk

 

 

Aris mengaku memang tak terlalu mengawasi penebangan tersebut. Sebab, pihaknya berasumsi akan ada pelebaran jalan sehingga pohon di taman magenda memang perlu ditebang.

 

“Izinnya penebangannya karena pohon itu mengganggu jalan. Maka kami pikir akan ada pelebaran jalan. Ketika penanggung jawabnya PUPR saya pikir yang memotong ya tim PUPR. Bukan tim Dnas LHP,” jelasnya.

 

Sementara Kepala Dinas PUPR saat didatangi ke kantornya tidak ada. Sehingga wartawan koran ini tidak mendapat informasi dari pihak bersangkutan.(Eko)

News Feed