Magetan | jatim.siberindo.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan berhasil memulihkan dan menyelamatkan sejumlah aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang selama ini belum bersertifikat. Keberhasilan pengamanan aset negara ini diraih berkat kolaborasi erat dengan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerahan sertifikat aset daerah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan kepada Bupati Nanik Endang Rusminiarti, di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha pada Selasa (1/9/2026).
Bupati Nanik menegaskan bahwa legalisasi aset merupakan langkah krusial untuk membentengi kekayaan daerah dari ancaman sengketa di masa mendatang.
”Langkah sertifikasi ini penting untuk mencegah potensi sengketa hukum. Selain itu, ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Magetan dalam menindaklanjuti pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2026 pada fokus area pengelolaan BMD,” ujarnya.
Nanik menjelaskan, pengamanan hukum atas tanah milik pemda mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Sertifikasi tanah menjadi wujud konkret dari regulasi tersebut guna mengamankan hak milik negara secara sah,” jelas Bupati Magetan.
Sinergi antarlembaga ini terbukti ampuh menyelesaikan berbagai persoalan rumit di lapangan. Hambatan klasik seperti minimnya dokumen riwayat tanah, alih penguasaan secara sepihak oleh pihak luar, hingga sengketa batas lahan dengan warga sekitar berhasil dituntaskan.
Atas capaian tersebut, Bupati Magetan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Magetan dan Kantor Pertanahan Magetan yang telah memberikan pendampingan hukum dan mengawal proses legalisasi hingga tuntas,” pungkasnya. (Rend)










