Magetan | jatim.siberindo.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan secara resmi menyampaikan penjelasan atas Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Kamis (17/9/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, serta dihadiri Bupati Magetan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magetan.
Dalam penyampaiannya, pihak eksekutif memaparkan sejumlah penyesuaian postur anggaran pada Perubahan APBD 2026. Dari sisi penerimaan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi Rp358,733 miliar. Sebaliknya, pendapatan transfer daerah mencatatkan penurunan menjadi Rp1,405 triliun. Penyesuaian juga dialokasikan pada pos belanja daerah yang mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT), dan belanja transfer.
”Langkah redistribusi anggaran ini dilakukan guna menyesuaikan prioritas pembangunan daerah serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan hingga akhir tahun anggaran,” jelas Bupati Magetan.
Agenda paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen materi Raperda Perubahan APBD TA 2026 dari Pemkab Magetan kepada DPRD Kabupaten Magetan. Penyerahan berkas ini menandai dimulainya tahapan pembahasan bersama antara komisi-komisi di DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.
Melalui proses pembahasan mendatang, ekskutif dan legeslatif dapat menyelaraskan kembali alokasi anggaran agar tepat sasaran, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung kelancaran program prioritas Kabupaten Magetan. (Rend)










