oleh

Pemkab Magetan Sosialisasi SP4N dan LAPOR!

MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sosialisasi dan mengenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) kepada OPD dan Kecamatan se- Kabupaten Magetan, Rabu (11/11/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, Saif Muchlissun S.Sos, MM menyampaikan, kegiatan ini diikuti Kepala OPD, Kepala Bagian, 18 Kecamatan, RSUD serta PDAM Magetan.

“Perkembangan permasalahan yang ada di masyarakat memaksa pemerintah juga mengembangkan sistem pelaporan yang lebih modern, transparan, cepat dan terpercaya,” tutur Saif.

Sementara Kepala bidang IKP Diskominfo, Sri Soejarti, SE. MM menambahkan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.

Baca Juga  Kominfo Gelar UKW Bersama Solopos Institute, Apresiasi Bagi Wartawan Magetan

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan, hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana,” jelas Sri seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co. (pgh/petisi.co)

News Feed