oleh

Amankan Sabu Seberat 1 Kg, Polresta Banyuwangi Tangkap 2 Tersangka

Banyuwangi | Jatim.Siberindo.Co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 1 (satu) Kilogram, pada Rabu (30/06/2022), sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolrtesta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, penangkapan sindikat besar Narkoba tersebut diawali dengan penangkapan tersangka HRT (35) di SPBU Genteng Wetan, masuk Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Pelaku kedapatan membawa barang bukti sabu sebanyak  1 (satu) ons.

Selain itu, penyidik SatresNarkoba Polresta Banyuwangi juga terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap pemasok terbesar di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Dari situ kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lain yaitu JP (29), dari Kecamatan Pesanggaran dengan barang bukti sabu sebanyak 880 gram di dalam kamarnya,” jelas Kombes Pol Deddy, Selasa (5/7/2022).

Dari Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, Deddy mengungkapkan bahwa, mereka mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ namun diketahui alamatnya belum jelas. “Sedangkan modus transaksinya dengan cara ranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa  Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi,” ungkapnya.

Baca Juga  Capaian Akhir Tahun 2025: Polres Magetan Tuntaskan 157 Kasus Kriminal dan Rekor Pengungkapan Narkoba ​

Atas keberhasilan tersebut, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus sabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram dan 880 gram sabu, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol.

Sementara itu, para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Mereka disangkakan dengan  telah melanggar  pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (Red/Hms)

News Feed