oleh

Operasi Yustisi Gabungan di Jember Jaring 88 Pelanggar

JEMBER – Operasi yustisi gabungan di Jember terdiri TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa setempat menjaring pelanggar sebanyak 88 orang, Selasa (24/11/2020). Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda Rp 30 ribu. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.

Baca Juga  Kemenpan-RB Beri Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 ke-12 Polres

AKP Istono, Kasubag Ops Polres Jember menjelaskan, kegiatan ini sama dengan sebelumnya. ”Cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar prokes,” jelas Istono seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Sementara Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto mengatakan, operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi bertujuan mengedukasi masyarakat.

Baca Juga  Anggota Kodim 0812 Lamongan Jalani Vaksin Tahap Kedua

“Utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” ujar Rudy panggilan akrab Camat Sukorambi.

Selanjutnya Rudy menjelaskan, bahwa dari sanksi sosial ditingkatkan ke sanksi denda diharapkan ada perubahan yang signifikan ke depan. Melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini akan menjadi terapi bagi masyarakat.

Baca Juga  Kadinkes dan Ketus IDI Angkat Bicara Minimnya Dokter Spesialis Tak Mengisi Formasi CPNS Jember

“Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy. (eva/petisi.co)

News Feed