oleh

Operasi Yustisi Gabungan di Jember Jaring 88 Pelanggar

JEMBER – Operasi yustisi gabungan di Jember terdiri TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa setempat menjaring pelanggar sebanyak 88 orang, Selasa (24/11/2020). Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda Rp 30 ribu. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.

Baca Juga  Ratusan Polisi yang Bertugas Sekat Pemudik di Mojokerto Jalani Tes Swab PCR

AKP Istono, Kasubag Ops Polres Jember menjelaskan, kegiatan ini sama dengan sebelumnya. ”Cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar prokes,” jelas Istono seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Sementara Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto mengatakan, operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi bertujuan mengedukasi masyarakat.

Baca Juga  Soal Pembubaran Mabes Polri dan jabatan Kapolri, Ini Penjelasan Chris Komari

“Utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” ujar Rudy panggilan akrab Camat Sukorambi.

Selanjutnya Rudy menjelaskan, bahwa dari sanksi sosial ditingkatkan ke sanksi denda diharapkan ada perubahan yang signifikan ke depan. Melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini akan menjadi terapi bagi masyarakat.

Baca Juga  Anggota DPR RI Fraksi-PKB Serahkan 10.000 Paket Bantuan di Jember

“Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy. (eva/petisi.co)

News Feed