oleh

Bahaya Okerbaya di Magetan, Dua Pengedar Pil Double L Diringkus Polisi

Magetan | jatim.siberindo.co – Korps Bhayangkara Magetan kian mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan sukses menciduk dua pengedar pil koplo jenis Double L (LL) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sukomoro.

​Penangkapan beruntun ini mempertegas komitmen kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang kian mengancam masa depan generasi muda di wilayah Kabupaten Magetan.

​Berdasarkan data yang dihimpun, kedua tersangka yang diamankan merupakan jaringan lokal dengan identitas berinisial ​IF (32), seorang perempuan asal Kecamatan Ngariboyo. Ia dicegat petugas pada Minggu (21/6) petang saat berada di pinggir jalan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangannya, polisi menyita 61 butir pil Double L.

Baca Juga  Jembatan Joyoboyo Siap Dilewati dan Sudah Lolos Uji Kelayakan

Sedangkan, ​MHS (28), seorang pemuda asal Kecamatan Sukomoro. Tak butuh waktu lama setelah penangkapan pertama, pada malam harinya petugas meringkus MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, dengan barang bukti 16,5 butir pil serupa.

​”Pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam dan deteksi dini yang dilakukan anggota di lapangan. Kami menegaskan, tidak ada ruang aman bagi pengedar obat terlarang di Magetan,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

​Langkah tegas Polres Magetan kali ini tidak main-main. Kedua pelaku dipastikan bakal menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Redam Gejolak Warga Sayutan, DPRD Magetan Sepakati Bekukan Sementara Aktivitas Tambang

​Penggunaan pasal berlapis dari UU Kesehatan yang relatif baru ini menjadi sinyal kritis bagi para pelaku industri gelap farmasi. Regulasi ini menyasar siapa saja yang nekat mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, serta mereka yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan hukum dalam praktik kefarmasian obat keras.

​Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku pun sangat kontras dengan jumlah barang bukti yang dibawa. “Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Erik, Selasa (23/6).

Baca Juga  Oase di Tengah Darurat Sampah: Magetan Sabet Adipura "Menuju Kota Bersih" Saat TPA Overkapasitas

​Meskipun Polres Magetan berhasil memutus satu rantai peredaran di Kecamatan Sukomoro, tantangan pemberantasan okerbaya dinilai masih besar mengingat murah dan mudahnya akses pil koplo di kalangan remaja. Oleh karena itu, Erik mengimbau agar masyarakat tidak bersikap apatis.

​”Kami mengajak warga untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. Jika melihat ada aktivitas mencurigakan atau transaksi obat ilegal di lingkungannya, segera laporkan. Ini demi keselamatan masa depan daerah kita,” pungkasnya.

​Saat ini, baik tersangka IF maupun MHS beserta total 77,5 butir pil Double L telah diamankan di Markas Polres Magetan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus demi memburu bandar besar di atasnya. (Rend)

News Feed