oleh

Digelar Marathon, Sidang Tipikor DD 2019 Desa Sumberejo Pembacaan Putusan dan Duplik

LAMONGAN – Sidang Tipikor Dana Desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk tahun 2019, digelar secara marathon (dua  perkara) sekaligus, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/04).

Sidang pertama atas nama terdakwa Bulhar SH (Pj Kades Sumberejo) dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dengan agenda persidangan hari ini pembacaan putusan.

Persidangan di pimpin oleh Hakim Ketua satu Ketut Suarta, SH.MH, Hakim Anggota satu Dr. Elma Eliyani SH.MH, Hakim Anggota dua Kusdarwanto SH. SE. MH.

Baca Juga  Kurun Waktu Tiga Minggu Polres Lamongan Ungkap Sembilan Kasus Narkoba

Dengan putusan, terbukti pasal 3 UU Tipikor, pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, potong masa penahanan. Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,
Uang Pengganti Rp. 76.778.550 subsider 6 bulan penjara.

Terhadap barang bukti, conform tuntutan JPU, dan terhadap terdakwa dikenakan biaya perkara Rp 10 ribu. Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Panitera, Dias Suroyo  SH MH.
JPU, Nizar SH MH. Pengacara atau PH,
1. Dyah Kusumaningrum SH MH,
2. Seno Widyantoro SH
3. Nurul Hidayati SH.

Baca Juga  Pelanggaran Prokes Insiden Sepak Bola di Sampang, Dapat Hukuman Bayar Denda 2 Juta

Selanjutnya, sidang kedua atas nama terdakwa Achmad Andis (Kasi Ekbang) dengan acara persidangan Pembacaan Duplik dari Terdakwa atau Penasehat Hukum (PH) nya.

Setelah pembacaan Duplik selesai sidang ditutup dan ditunda satu Minggu. Sidang akan digelar pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 dengan agenda Putusan Hakim.

” Persidangan tetap dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan.

Baca Juga  Kapolsek Tikung Cek Ketat Objek Vital

Sedangkan terdakwa, kata Subhan, berada di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Lamongan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku.

” Pengunjung sidang tidak ada. Persidangan berjalan aman dan juga lancar tanpa halangan suatu apapun,” ungkap Subhan.

 

 

(ard)

News Feed