Magetan | jatim.siberindo.co – Pemkab Magetan, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB PP&PA) memastikan akan memberikan pendampingan penuh terhadap seorang anak di bawah umur berinisial BT (14 tahun) yang menjadi korban kekerasan di Lembeyan.
Korban diduga dianiaya setelah tertangkap mencuri di sebuah bengkel, yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) dan memicu kecaman publik.
Plt Kepala Dinas PPKB PP&PA Magetan, Benny Adrian, menyatakan penyesalannya atas tindakan main hakim sendiri yang menimpa korban. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan, terlepas dari kesalahan yang dilakukan oleh anak tersebut.
Pemkab Magetan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak dengan langkah-langkah konkret, baik itu pendampingan hukum, sampai pemulihan psikologis.
“Kami siap memberikan pendampingan jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum. Dan kami telah menyiapkan safe house untuk memulihkan mental dan psikologis korban,” tegas Benny Adrian, pada Selasa (2/12/2025.
Menurut Benny, respon cepat ini menjadi bagian penting dari upaya Magetan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak, dalam mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Madya, beberapa hari lalu.
Sebagai upaya pencegahan, Dinas PPKB PP&PA Magetan juga terus menggencarkan sosialisasi perlindungan anak dengan melibatkan Forum Anak. “Program ini mendorong anak-anak untuk berperan sebagai 2P, yakni Pelopor dan Pelapor, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” jelas Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Magetan.
Benny berharap langkah pendampingan dan pencegahan ini dapat menekan kasus kekerasan anak di masa depan, sekaligus memperkuat komitmen Magetan dalam mewujudkan kualitas perlindungan anak yang lebih baik,” pungkasnya. (Bgs/Rend)










