oleh

Pencuri Jeruk di Banyuwangi Ini Bebas Setelah Pemilik Kebun Memaafkan

Kapolsek Bangorejo: Kerugian dibawah 2,5 juta, sanksi hanya Tipiring. Pemiliknya sudah memaafkan dan mencabut laporannya

BANYUWANGI – Reskrim Polsek Bangorejo mengamankan pria diduga pelaku pencurian ringan buah jeruk di kebun warga, Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Selasa (11/8). Beruntung, pemiliknya memaafkan setelah sanksi hukumannya Tipiring, karena barang bukti atau kerugiannya di bawah 2,5 juta.

Baca Juga  Songsong 1 Abad, NU Sidoarjo Undang Mantan Pimpinan Teroris, PBNU dan Rektor UINSA Bahas Intoleran, Radikalisme dan Terorisme

Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, menjelaskan untuk memberi efek jera, pelapor KS (40) pemilik kebun jeruk melaporkan terlapor EP (38) warga Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Barang bukti diamankan polisi, 120 kg buah jeruk dalam 3 kain karung.

“Kejadian malam hari, 23.30 WIB, pada hari Mingg, 9 Agustus 2020. Anggota Reskrim menerima laporan dari korban,” kata AKP Mujiono, Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca Juga  Maksimalkan Tugas Cegah Covid-19, Kapolres Probolinggo Bekali Anggotanya Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19

Pelaku EP, sempat di bawa warga di Kantor Balai Desa setempat. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan menyesali. “Dia mengakui mencuri buah jeruk sebanyak itu (120 kg),” jelas AKP Mujiono.

Saat itu, tersangka di bawa ke Mapolsek Bangorejo untuk proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP. Langkah bijak, Polsek Bangorejo koordinasi dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait prose sidang tipiring laksanakan periksa guna buat BAP cepat/BP tipiring karena kerugian di bawah 2.500.000.

Baca Juga  Yok Sujarwadi Nahkodai Plt Kalaksa BPBD Magetan

Proses sidik cepat untuk sidang tipiring, Selasa, 11 Agustus 2020, dari pihak korban mencabut laporan ke Mapolsek Bangorejo. “Jadi tersangka pagi tadi sudah keluar dari tahanan Mapolsek Bangorejo,” pungkasnya.

Komentar

News Feed