oleh

DKP Jatim Optimalkan Peran PPID dan SP4N-LAPOR! untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

JATIM.SIBERINDO.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan melalui Workshop Transformasi Pelayanan Informasi Publik “Sinergi Penguatan PPID Unit Kerja dan Optimalisasi Informasi Publik dalam Pengaduan Masyarakat Melalui Media Daring” yang digelar di Aula DKP Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Arfan Safarul. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa DKP Provinsi Jawa Timur mengharapkan dukungan serta masukan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta implementasi SP4N-LAPOR! di lingkungan DKP.

Workshop bertujuan memperkuat sinergi antarunit kerja dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat.

Baca Juga  Ngopi COI Jawa Barat, Mari Siapkan Ronda Digital

Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, M. Sholahuddin, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik.

“Komisi Informasi tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, tetapi juga mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada sesi berikutnya, Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, M. Afrizal Akbar menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat sehingga setiap laporan dapat dikelola secara terpusat, cepat, dan akuntabel.

Baca Juga  Sidak Pasar, Disperindag Lamongan Temukan Pedagang Jual Migor Tak Sesuai HET

Berdasarkan data Semester I Tahun 2026, jumlah pengaduan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 2.796 aduan. Sementara pada tahun 2025 tercatat 6.034 aduan. Adapun kontribusi pengaduan yang berkaitan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sebesar 0,015 persen pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 0,28 persen pada Semester I Tahun 2026.

Menurut Afrizal, seluruh pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal, seperti media sosial, WhatsApp, surat elektronik, call center, maupun layanan tatap muka, perlu diinput ke dalam SP4N-LAPOR! melalui fitur form manual agar seluruh laporan tercatat dalam satu basis data nasional.

Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi standar waktu penyelesaian pengaduan, yakni 5 hari kerja untuk permintaan informasi dan aspirasi, 14 hari kerja untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan, serta 60 hari kerja untuk pengaduan berkadar pengawasan. Selain itu, kualitas tindak lanjut pengaduan kini juga dinilai langsung oleh masyarakat melalui sistem rating bintang 1–5.

Baca Juga  Memasuki Liburan Panjang, Pjs. Bupati Blitar Cegah Klaster Baru Covid-19

Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pengelolaan pengaduan, antara lain banyaknya kanal pengaduan yang harus dikelola, keterbatasan sumber daya manusia, tingginya mutasi pejabat penghubung, serta koordinasi lintas bidang yang masih perlu diperkuat. Acara diakhiri dengan praktik mengunggah aduan menggunakan form manual oleh seluruh peserta.

Melalui workshop ini, DKP Provinsi Jawa Timur berharap pengelolaan PPID dan pemanfaatan SP4N-LAPOR! di lingkungan instansi semakin optimal sehingga pelayanan informasi publik dan penanganan pengaduan masyarakat dapat terlaksana secara lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

News Feed