oleh

9 Tersangka kasus Pengeroyokan di Nganjuk, Digulung Tim Macan Wilis Polres Nganjuk

NGANJUK – Tim Macan Wilis Polres Nganjuk Diawal tahun 2021 berhasil mengamankan tersangka kasus pengeroyokan, sebanyak 9 tersangka yang terdiri dari 5 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam digulung Tim Resmob Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek jajaran. Dari 9 tersangka itu, 3 di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama S.I.K.,M.I.K, mengatakan, 9 tersangka yang digulung ini merupakan satu kelompok yang saling keterkaitan. “Mereka meresahkan masyarakat. Karena sering kali bikin onar. Enam tersangka kami tahan, tiga tersangka proses diversi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (07/01/2021).

Kapolres juga menjelaskan, mereka para tersangka pengeroyokan ini beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP)yang berbeda , di antaranya pertigaan lapangan Desa Juwono Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, dan pinggir jalan arah Lengkong – Kertosono wilayah Desa Babadan Kecamatan Patianrowo.

Selanjutnya traffic light Baron, timur lapangan Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan tempat halaman Yayasan Wahidiyah wilayah Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Untuk kepemilikan senjata tajam, tersangka inisial DZ, pelajar usia 17 tahun. Dia mengendarai motor plat nomor ditutup, dan bercadar. Membawa pisau penikam saat digeledah di Jalan A Yani Warujayeng. Dia juga pelaku pengeroyokan TKP Desa Babadan, Patianrowo. Ini termasuk yang diversi,” paparnya.

Baca Juga  Pelaku Investasi Bodong di Lamongan Diamankan Polisi

Sedangkan tersangka pengeroyokan di antaranya, BPS alias Grandong (22) warga Jalan Semeru Desa Kudu Kecamatan Kertosono, MF (15), pelajar kelas IX MTS asal Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom, EW (17) pelajar kelas X SMA warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, serta AM (19) pelajar kelas XII SMK, warga Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono.

Selain itu, BT alias Lalo (26) warga Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom, MR alias Saleho (23) warga Desa Kudu Kecamatan Kertosono, RBS (25) warga Desa Bungur Kecamatan Sukomoro, dan FBA (23) warga Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga  Kapolres Sumenep AKBP Rahman: Menegaskan Bahwa Video Yang Dibuat Muksi Adalah Hoaks

“Tersangka MF dan EW karena bawah umur, tidak ditahan dan proses diversi. Sedangkan tersangka Grandong beraksi di tiga TKP. Diduga dia sebagai penggeraknya,” kata Kapolres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk berpesan, pada masa pandemi Covid-19 ini masyarakat diharap tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan serta jangan lupa menambah imun dengan berolahraga secukupnya. “Ayo jogo Nganjuk agar tetap tenteram, dan damai. Semoga virus Corona cepat lenyap,” pungkasnya.

(RB)

News Feed