oleh

Koordinator APECSI: Polrestabes Surabaya Kurang Mencermati Peraturan Undang-Undang Konservasi

SURABAYA – Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus penjarahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), karena pihak Polrestabes Surabaya kurang dalam mencermati peraturan undang-undang konservasi. Khusunya peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999.

“Pihak Polrestabes kurang mencermati peraturan undang-undang pemerintah nomor 8 tahun 1999, apalagi di pasal 34 tertera dengan jelas jika ada satwa seperti Komodo, Orang Hutan, dan Harimau sumatera itu harus seizin presiden,” jelas Singky Soewadji, Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Senin (2/11/2020).

Dalam hal ini, Singky menganggap jika saat itu Polrestabes Surabaya salah menunjuk saksi ahli. Yang dipakai saksi saat itu dari departemen kehutanan.

“Yang dipakai saksi departemen kehutanan, yang notabennya ada salah satu oknumnya yang terlibat dalam pemindahan satwa yang ilegal ini,” ungkapnya.

Singky berharap ke depan pihak Polrestabes Surabaya bisa berkolaborasi dengan APECSI jika hakim memutuskan pra peradilan ini dikabulkan dan SP3 dicabut.

Baca Juga  Ungkap Kasus Narkotika, Polres Situbondo Beberkan Tren Baru Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Sebelumnya Singky Soewadji menggugat Pra Peradilan Polrestabes Surabaya, yang menerbitan SP3 kasus penjarahan 420 satwa KBS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebagai pemohon, Singky mengaku, dalam sidang gugatan pra peradilan tersebut, dirinya tak bermaksud membuka permusuhan atau memusuhi Polrestabes Surabaya. Justru dia ingin membantu pihak kepolisian atau Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kejahatan konservasi.

Baca Juga  Viral.... Pria Tendang Sesajen di Kawasan Gunung Semeru Tertangkap Polisi

“Proses pra peradilan ini harus saya tempuh, karena ini adalah salah satunya jalan agar saya bisa membatalkan SP3 tersebut,” pungkas Singky Soewadji melalui pesan WhatsApp. (bm/petisi.co)

News Feed