oleh

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Situbondo Beberkan Tren Baru Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

SITUBONDO | Jatim.Siberindo.Co – Polres Situbondo beberkan hasil ungkap kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G, selama bulan Januari sampai Februari 2022.

Sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Situbondo Jawa Timur, dengan klasifikasi usia pelajar atau remaja umur 16-18 tahun.

“Sebanyak 7 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 3,92 gram, dan 1 kasus Obat daftar G dengan barang bukti 5000 butir pil trex,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, dalam Pers Realise, pada Senin (7/3/2022),

Baca Juga  Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap 9 Pelaku

Dijelaskan Andi Sinjaya, ada trend baru dalam penggunakan alat yang digunakan untuk mengkomsumsi sabu. Biasanya para budak Narkoba ini melakukan aksinya dengan menggunakan pipet berserta alat hisab, namun sekarang beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung di suntikkan ke pembuluh darah. Sehingga, dapat berdampak negatif berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian.

“Pengungkapan kasus Narkoba mengalami peningkatan, baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka. Serta ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba, dan ini perlu menjadi perhatian Kita Semua,” jelas Kapolres Situbondo, Senin (7/3).

Baca Juga  Peredaran Narkoba di Dalam Lapas, Polisi Tangkap 11 Tersangka

Selain itu, Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba, dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Ia juga menghimbau, agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba, dengan memberikan bantuan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan Narkoba. Yakni dengan cara memberitahukan atau memberikan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba dilingkungannya atau sekolahnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Batik "Gongso Kencana" Inovasi Desa Malikan

Sementara, kepada para pelaku, akan disangkakan dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar, dan Pasal 112, bagi orang yang menyimpan atau memiliki, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda 8 milyar. Sedangka untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenakan sangsi sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Red/Hms)

News Feed