oleh

Sewa TKD Desa Balet Baru Jember Berakhir Laporan Polisi, Ada Apa?

Jember, SIBERINDO.CO – Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya menjadi penyokong keuangan Desa, kini harus menjadi polemik hukum ditangan Kepala Desa Fauzi Cahyo Purnomo, yaitu Kades (Kepala Desa) Balet Baru, Kec. Sukowono, Kab. Jember.

Kejadian ini bermula saat korban atas nama Subhan Adi Handoko mau menyewa TKD milik Pemerintahan desa Balet baru yang disepakati bersama uang sewa tersebut selama 5 Tahun Rp. 75.000.000,- (Tuju Puluh Lima Juta Rupiah), kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang di stempel resmi oleh Kades Balet Baru tertanggal 21 Agustus 2020.

Tidak berselang lama, setelah tanah mau di garap oleh korban Subhan, ternyata TKD tersebut sudah di gadaikan oleh Kadesnya kepada pihak lain yaitu Suharto sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta).

Baca Juga  Forkopimda kota Mojokerto gelar silaturahmi ormas dan himpunan mahasiswa,dengan agenda ini

Hasil penelusuran media ini, TKD digadaikan kepada Suharto sebelum Kepala Desa Fauzi menerima uang sewa dari Korban Subhan. Transaksi gadai tersebutpun juga tertuang dalam lembaran putih tertanggal 29 Desember 2019.

Dengan kejadian ini, Korban Subhan merasa dirinya dirugikan dan melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi LM/03/VI/RES.1.II/2021, Tanggal 21 Juni 2021. Yang mana laporan ini sudah dilimpahkan ke Polres Jember dan saat ini sudah dalam Penyelidikan Unit II Tipikor Polres Jember.

Baca Juga  Penyerahan Sertipikat Aset Pemda, Bupati Magetan : Pengurusan Sertipikat dapat Mengurangi Konflik Tanah

Subhan Membenarkan kejadian dugaan penipuan tersebut, “iya betul mas, saya mau sewa lahan TKD kepada Kades Fauzi ternyata lahannya sudah di gadaikan kepada orang lain oleh Fauzi, saya merasa dirugikan dalam hal ini.” Ungkapnya, saat dikonfirmasi dikediamannya, Selasa (12/10/2021), Pukul 09.30 WIB.

Dilanjutkannya, “Saya yakin kepolisian Polres Jember akan bertindak cepat mengenai hal ini, karena menurut hemat saya, ini murni perbuatan tindak pidana, tidak seharusnya seorang Kepala Desa melakukan perbuatan seperti itu tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.” Lanjutnya.

“Kalau urusan perkembangan hukumnya, silahkan konfirmasi langsung kepada penyidiknya. Yang jelas saat ini sudah ditangani oleh Unit II Polres Jember.” Tutupnya.

Baca Juga  Puluhan Ribu Masyarakat Penuhi Jember Sport Garden, Khofifah-Emil Kampanye Akbar di Tengah Hujan Deras, Denny Caknan Serukan Coblos Nomor 2

Tim Investigasi selanjutnya konfirmasi kepada Suharto yang juga ikut menyewa TKD setelah Kepala Desa Balet Baru dilantik, sebelum Subhan melakukan transaksi sewa TKD.

“Betul mas saya sudah ambil sewa TKD tersebut sebesar 50 Juta, setelah pak Kades selesai dilantik.”Selasa, 12/10/2021.

Sebagai bentuk keberimbangan berita Tim melanjutkan konfirmasi kepada Kapala Desa Balet Baru Fauzi Cahyo Purnomo melalui via Whatsapp, dengan singkat pihaknya menjawab konfirmasi awak media.

“Sampean sebaiknya ketemu saya saja, enak konfirmasi langsung, bisa ketemu dibalai Desa, Terima kasih.”singkatnya. Selasa, 12/10/2021.(Tim)

News Feed