oleh

Serap Problem Hukum, Bambang DH Kunjungi Kejari Surabaya-Sidoarjo hingga Advokat

SURABAYA (WartaTransparansi.Com) – Tetap energik. Itulah aktifitas dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bambang DH saat melakukan serap aspirasi mulai hari Senin (21/12) di kota Surabaya dan melanjutkan kunjungannya di Sidoarjo, Selasa (22/12/2020).

Kunjungan dilakukan ke mitra kerja dalam rangka Reses Perorangan Masa Persidangan II Tahun 2020-2021. Mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Kejari Sidoarjo dan Kantor Advokat Riyadh UB PhD.

“Saya sengaja turun ke birokrasi ditingkat bawah untuk mengetahui aspirasi apa yang menjadi kendala dalam memberikan pelayanan ke masyarakat,” ujar Bambang DH, kemarin.

Walikota Surabaya tahun 2002-2010 ini mengawali kunker di kantor Kejari Surabaya dan diterima Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Anton Delianto, SH, MH, bersama jajarannya. Setelah dari Kejari Surabaya, dilanjutkan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Kajari Tanjung Perak, Wahyu Sabrudin, SIP, SH, MH bersama jajaran juga langsung menemui dan berdiskusi dengan Bambang DH.

Baca Juga  Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik, Polri Lakukan Penelitian GASBIN

Menurut Bambang DH aspirasi dari bawah ini akan dibawa saat masa persidangan berikutnya untuk dibahas bersama di Komisi III lainnya. Disinggung tentang aspirasi dari Kejari, Bambang DH memberikan penjelasan, “Revisi UU Kejaksaan, penanganan tahanan menjadi hal utama yang mereka sampaikan,” jelasnya.

Selain menyerap aspirasi di Kejari Surabaya, Kejari  Tanjung Perak Surabaya dan Kejari Sidoarjo, Bambang DH juga berdiskusi dengan advokat Ahmad Riyadh UB, PhD dikantornya, Jalan Juwono 23 Surabaya.“Sebagai Advokat, Pak Riyadh tentunya memiliki pengalaman-pengalaman penanganan kasus, ini yang ingin saya dengar,” kata Bambang DH.

Dari Bola hingga UU ITE

Dalam obrolan santai, Bambang DH menyampaikan beberapa hal kinerja terkait Komisi III dengan mitra di ekskutif. Diceritakan pula agenda Revisi UU Kejaksaan ke depan, guna memperkuat penegakkan hukum dalam menangani berbagai problem hokum, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga  Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Bambang DH sebagai Walikota Surabaya 2 periode yang meninggalkan pembangunan monumental Gelora Bung Tomo, juga banyak cerita soal persepakbolaan nasional dan Persebaya Surabaya.

Untuk diketahui, Ahmad Riyadh, juga Ketua Umum Asprov PSSI Jatim, ini juga menimpali dengan mengingat peristiwa lama. Mulai dari perseteruan di Persebaya dan perpecahan klub-klub hingga PSSI di era transisi dari kekosongan Ketua Umum saat disanksi FIFA.

Ketika Ahmad Riyadh menyerahkan souvenir berupa beberapa buku karyanya yang berkaitan dengan hukum media, hukum administrasi negara dan Pancasila, ngobrol santai dalam reses semakin gayeng mengenai UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Bambang DH pada saat menanyakan soal UU ITE, Riyadh —panggilan akrab Ahmad Riyadh— mengatakan sementara ini memang kalau untuk transaksi perdagangan dan sejenis sangat baik dan profesional.Tetapi, lanjut Riyadh, ketika menyangkut masalah ujaran kebencian, maka kadang penerapan UU ITE kurang sesuai dengan nafas dan rohnya.

Baca Juga  Budayakan Wajib Masker, Kepala KSP Moeldoko Gandeng Legenda Ludruk Cak Kartolo dan PWI Jatim

“Ya itulah, saya sedang mencari masukan yang prinsipnya jangan sampai UU ITE justru mengekang demokrasi, atau mengurangi kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan dituangkan dalam UUD 1945,” kata Bambang DH.

Ketika Riyadh memberikan buku terbaru ‘Hukum Telematika dan Hukum Media Siber’, Bambang menanyakan kembali soal perkembangan media berkaitan dengan penegakkan hukum.“UU Penyiaran waktu dibuat zaman itu masih baik dan sesuai, tetapi sekarang dengan penyiaran melalui youtuber atau aplikasi lain, maka akan kesulitan untuk melakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Riyadh, juga Ketua Dewan Penasehat SMSI Jatim ini. (mat/jtm)

News Feed