oleh

Penertiban Sempadan DI Jejeruk Magetan, Antara Kejar Target Irigasi dan Nasib Warga Terdampak

Magetan | jatim.siberindo.co – Upaya percepatan rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Jejeruk Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Sebanyak 12 bangunan liar yang berdiri di sepanjang garis sempadan Saluran Tambran akhirnya ditertibkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersama Pemerintah Kabupaten Magetan, Jumat (14/8/2026).

​Langkah tegas ini diambil menyusul tenggat waktu pengerjaan proyek strategis tersebut yang kian mendesak. Namun, di balik urgensi infrastruktur ini, nasib keberlanjutan ekonomi para warga dan pedagang terdampak kini sepenuhnya bergantung pada respons pemerintah daerah.

​Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) BBWS Bengawan Solo, Wahyana, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan tahap penegakan aturan paling akhir setelah serangkaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dilalui.

Baca Juga  Pernyataan Sikap DPRD Magetan Pasca Penetapan Tersangka Anggota Dewan, Suyatno: 'Jadikan Pembelajaran Berharga'

​“Hari ini kita melaksanakan penertiban secara negara setelah melalui seluruh tahapan SOP. Sebelum eksekusi, kami sudah memberikan edukasi, sosialisasi, hingga surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan,” terang Wahyana saat dikonfirmasi di lokasi.

​Menurutnya, sebelum alat berat diturunkan, warga sebenarnya telah diberikan ruang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Kesempatan tersebut dimaksudkan agar pemilik bangunan masih sempat menyelamatkan dan memanfaatkan kembali material yang berharga.

​”Koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Magetan juga ditempuh guna memastikan jalannya eksekusi tetap berjalan kondusif, tertib, dan tetap menjunjung pendekatan humanis,” ,” ungkap PPNS SDA BBWS Bengawan Solo.

Baca Juga  Khofifah Ajak Buruh Gendong Sarapan Saat Blusukan di Pasar Sayur Magetan

​Pentingnya pembersihan area sempadan ini tidak lepas dari status aset yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Wahyana menyebut, keberadaan belasan bangunan fisik di atas saluran air dinilai bakal menghambat akses alat berat serta progres vital penataan irigasi DI Jejeruk.

​“Bangunan-bangunan ini melanggar garis sempadan saluran air yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena paket rehabilitasi ini dikejar target waktu, kami harus segera mengambil tindakan agar progres pembangunan tidak terhambat,” tegas Wahyana.

​Proyek rehabilitasi Saluran Tambran sendiri sangat krusial untuk mengembalikan fungsi optimal suplai air bagi sektor pertanian di wilayah Magetan.

​Meski penertiban berjalan lancar, langkah hukum ini menyisakan dampak ekonomi bagi warga dan pedagang yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut. BBWS Bengawan Solo secara terbuka mendorong Pemkab Magetan agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah relokasi atau penyediaan solusi jangka panjang.

Baca Juga  Di Momen Hari Kemerdekaan, Wali Kota Risma Resmikan Plaza Atas Alun-alun Surabaya

​Wahyana mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemkab Magetan agar warga terdampak diprioritaskan mendapat lapak usaha resmi yang sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.

​Kini, dengan terbebasnya sempadan Saluran Tambran dari hambatan fisik, pekerjaan fisik rehabilitasi DI Jejeruk dipastikan dapat melaju tanpa kendala. Namun, publik kini menanti sejauh mana komitmen dan kecepatan Pemkab Magetan dalam menyediakan ‘jaring pengaman’ bagi ekonomi warga yang tergeser oleh proyek penataan ini. (Rend)

News Feed