BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/430. 10.6/2020 tentang pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021. SE ini dikeluarkan setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Bondowoso, mengalami peningkatan.
“Dalam surat edaran itu juga disebutkan, memperhatikan penyebaran dan penularan Covid-19, secara nasional, regional dan lokal serta arahan presiden untuk peningkatan upaya pencegahan penularan Covid-19,” kata Bupati Bondowoso, Salwa Arifin seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.
Dengan ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, pada klaster akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.
Berikut isi edaran meliputi: semua masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dengan bersungguh-sungguh, yaitu memakai masker setiap kegiatan. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Kemudian menutup untuk sementara Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso, mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 dari berbagai aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Memerintahkan kepada satuan tugas penegak hukum penanganan Covid-19 untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan pelanggar pengguna Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. (tif/petisi.co)










