oleh

Permasalahkan Klaim BPJS Kesehatan, DPD RI Lia Istifhama Beri Empati Pada Rumah Sakit

JAKARTA | Jatim.siberindo.co – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menghadiri rapat kerja bersama Komite III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (3/12). Rapat yang dipimpin oleh Senator Papua Barat, Filep Wamafma, membahas berbagai isu penting, termasuk realisasi program kerja dan anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2024, rencana anggaran tahun 2025, serta permasalahan terkait Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Banyak senator menyampaikan aspirasi yang dikeluhkan masyarakat di daerah pemilihannya, tak terkecuali anggota DPD RI yang dikenal si peran CANTIK, Dr. Lia Istifhama.

Ning Lia, sapaan akrab Dr. Lia Istifhama, mengungkapkan sejumlah persoalan rumah sakit yang berkaitan dengan klaim BPJS Kesehatan. “Saat ini banyak sekali keluhan dari rumah sakit sehubungan klaim penanganan BPJS kesehatan. Memang klaim dibayar lancar, namun ternyata masalah datang kemudian, di mana banyak rumah sakit mendapat Tsunami kewajiban mengembalikan dana klaim,” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Tikung Pantau Keamanan Dini Hari Lewat Patroli Blue Light

Ia menjelaskan, pengembalian dana klaim dengan nominal besar menjadi beban berat bagi rumah sakit. “Ada banyak sekali rumah sakit yang diminta mengembalikan pembayaranya. Bahkan rumah sakit tipe D ada yang harus mengembalikan hingga Rp30 miliar. Informasi yang beredar menyebutkan ini terkait tudingan fraud,” tambahnya.

Fraud, atau kecurangan, menjadi istilah yang banyak digunakan dalam audit. Kementerian Kesehatan pada 26 November 2024 mengeluarkan Surat Himbauan terkait Audit Internal Fraud kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Surat ini menegaskan pentingnya pencegahan fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Permenkes 16 Tahun 2019.

Beberapa poin penting dalam himbauan tersebut meliputi pembentukan tim pencegahan fraud, audit internal terkait indikasi fraud seperti phantom billing dan manipulasi klaim, serta pengembalian kelebihan klaim paling lambat 31 Desember 2024.

Baca Juga  Desa Plangkrongan Dikepung 20 Titik Longsor, Bupati Magetan Warning Warga

Namun, Ning Lia mengingatkan bahwa tuduhan fraud harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas. “Jangan sampai lekas menyebut ini fraud, sedangkan mekanisme administrasi sudah dilakukan sesuai prosedur. Rumah sakit pasti melakukan verifikasi, begitu pula BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Ning Lia juga mengatakan kompleksitas masalah administrasi BPJS yang kerap membebani rumah sakit. “Banyak pasien yang merasa telah membayar BPJS Kesehatan, sehingga mereka yakin berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Namun, ketika ada kendala administratif, rumah sakit sering jadi pihak yang disalahkan,” ujarnya.

Ia memberikan contoh situasi di lapangan, “Ketika pasien sakit parah masuk UGD, rumah sakit tentu berusaha memberikan pelayanan secepat mungkin. Tapi belakangan, proses administratif menjadi masalah yang membingungkan semua pihak, termasuk perusahaan tempat pasien bekerja,” imbuhnya.

Ning Lia menekankan pentingnya akselerasi sistem administrasi BPJS Kesehatan untuk menghindari keterlambatan penanganan klaim. “Kalau administrasi lambat dan klaim bermasalah, rumah sakit akan kesulitan melayani pasien dengan sepenuh hati. Rumah sakit juga perlu diperhatikan kesejahteraannya agar mereka dapat memberikan pelayanan yang optimal,” tambahnya.

Baca Juga  Sinergitas Polri Bersama Pers, Perwakilan Organisasi Media dan Wartawan Berkunjung ke Polda Jatim

Selain itu, Ning Lia juga mengkritisi sistem pelayanan BPJS Kesehatan yang membatasi jenis layanan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik. “Tidak jarang pasien tidak bisa dilayani di rumah sakit karena BPJS Kesehatan mengarahkan mereka ke faskes pertama, yang seringkali tidak memiliki fasilitas memadai. Akhirnya, rumah sakit di daerah menjadi sasaran keluhan pasien,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera diatasi untuk menghindari beban ganda bagi rumah sakit. “Pasien ada, sakitnya nyata, pelayanannya ada, tetapi klaim ditolak karena alasan administratif. Sosialisasi yang jelas kepada masyarakat sangat diperlukan agar mereka paham prosedur berobat menggunakan BPJS,” pungkasnya.

News Feed