oleh

Kontraktor di Lamongan Diduga Korupsi Proyek Pengurukan, Kejari Kemungkinan ada Tersangka Lain

LAMONGAN, jatim.siberindo.co – Kejakaan Negeri Lamongan kembali menerima limpahan satu tersangka dugaan korupsi proyek pengurukan di belakang kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP ) Kabupetan Lamongan, Rabu (26/1/2022).

Tersangka tersebut yaitu MZ kontraktor pemenang tender diduga juga terlibat kasus korupsi tersebut. Dia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas II B Lamongan.

Seperti yang diketahui dalam pekerjaan proyek pengurukan tanah di belakang kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lamongan tersebut di laksanakan oleh salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan yang merupakan hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System’ Elektronik ( LPSE) yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2017 dengan nilai Rp 1.496.711.000,-.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lamongan menjebloskan Rudjito mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan ( DTPHP) Kabupaten Lamongan ke Lapas Lamongan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terlibat korupsi proyek pengurukan tanah di belakang kantor Dinas Pertanian di Jalan Jendral Sudirman pada tahun 2017 silam.

Baca Juga  Commander Wish Pagi Polsek Tikung, Arus Lalu Lintas Terkendali

Dalam pekerjaan pengurugkan tanah tersebut, saat itu Rudjito sendiri ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Tipikor Polda Jatim ke Kejaksaan PU Lamongan.

“Tersangka atas nama MZ terkait pengurukan tanah untuk gedung kantor Dinas TPHP Lamongan,” kata Condro Maharanto di dampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi.

Dikatakannya, tersangka bersama dengan PPK melakukan tindak korupsi untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. ” Kerugian negara mencapai Rp 579 juta. Kerugian persisnya sesuai audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 579.115.341.73,” jelasnya.

Baca Juga  Baru Pindah dari Wilayah Kediri, Kapolres Lamongan Sekarang Sangat Tinggi Peduli Kemanusiaanya

Pada tersangka kata Condro dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke dapan dan saat ini kewenangan ada di tangan kejaksaan, selain atas pertimbangan subjektif, yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tambahnya

Pada tersangka lanjut Condro, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  SBY di UNESA Magetan: Mahasiswa Harus Jadi Generasi Solutif dan Berintegritas

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, pihaknya yang turut mengantarkan MZ ke Lapas Kelas II B memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat. “Tahap dua, Alhamdulillah, sehat dan hasil pemeriksaan tersangka negatif Covid-19,” ungkap Anton.

Anton mengatakan dalam persidangan perkara ini, akan ditangani jaksa gabungan dari tim Kejati Jatim dan Kejari Lamongan.

Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Anton mengatakan semua tergantung fakta persidangan. “Atau barangkali ada pelimpahan baru dari penyidik Polda Jatim,” tandasnya.

Anton menambahkan, Sedangkan barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 91 juta. Apakah uang ini terkait dengan tersangka akan dibuktikan di pengadilan.

(Zainul/RB)

News Feed