LAMONGAN – Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi/rasuah di wilayah kabupaten Lamongan provinsi Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Agus Setiadi, S.H., M.H., menyampaikan ke seluruh jajaran Korps Adhyaksa Lamongan untuk bersama – sama berusaha semaksimal mungkin untuk obyektif dan bisa dipertanggungjawabkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Lamongan.
Sesuai peringatan keras yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI bapak DR. ST Burhanuddin kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, saat rapat kerja Jaksa Agung bapak ST Burhanuddin dan jajaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 26 Januari kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi. Rabu, (27/01/2021).
Hal tersebut disampaikan ketika Jaksa Agung RI menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR ihwal target kuantitas 5-3-1 dalam penanganan korupsi di daerah.
Sebagai informasi 5-3-1 ialah dalam setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus. Adapun kasusnya ialah yang murni disidik dari awal oleh kejaksaan, bukan pelimpahan kepolisian dan lainnya,” ucap Agus Setiadi menirukan peringatan keras sebagai himbauan dari Jaksa Agung RI bapak DR. ST Burhanuddin.
Ditegaskan oleh Jaksa Agung RI, bahwa sekarang sudah tidak ada lagi target 5-3-1, tetapi yang diharapkan teman-teman di jajaran Korps Adhyaksa di Lamongan ini jangan berbohong. Dikatakan oleh Jaksa Agung RI, tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada, ini perlu kita pahami bersama – sama.
“Kalau kita (jaksa) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf instansi di samping atau yang dilakukan kepolisian ada menangani perkara dan pihak kita kejaksaan tidak, berarti bodohlah jaksanya, ini ultimatumnya ke kita sebagai jaksa di daerah. Itu yang akan di tindak oleh bapak Jaksa Agung RI. Hal tersebut yang harus kita camkan bersama – sama.
Selain itu, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur bersama jajarannya juga akan siap mengawal serta mensukseskan sepenuhnya 7 (tujuh) program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 pasca pandemi yang sudah di instruksikan sebelumnya oleh bapak DR. ST. Burhanuddin Kejaksaan Republik Indonesia.
Semoga semua tugas kita bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, pemerintah dan masyarakat kabupaten Lamongan seutuhnya,” tutur Agus Setiadi Kajari Lamongan diruang kerjanya.
(Ipl/RadarBangsa.co.id)










