oleh

Razia Rokok Tanpa Pita Cukai, Kabid Gakda Satpol PP Lamongan : Nihil Pelanggaran

LAMONGAN | Siberindo.co – Satpol PP Lamongan kembali melakukan razia rokok polosan tanpa disertai pita cukai di wilayah utara Lamongan yakni Kecamatan Paciran dan Brondong, Senin (25/7).

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Lamongan, Safari menjelaskan, adapun hasil dari kegiatan razia atau ops barang kena cukai ilegal di dua kecamatan tersebut hasilnya ialah nihil.

“Nihil pelanggaran, tidak ditemukan adanya rokok polosan dan ilegal yang tanpa dilekati dengan pita cukai dan atau cukai palsu,” ujar Safari di lokasi kegiatan razia di Kecamatan Brondong.

Baca Juga  Cafe dan Tempat Berkerumun di Lamongan kena Razia Gabungan

Ia menuturkan, giat ops pemberantasan BKC ilegal telah memeriksa dan mengecek sebanyak 20 toko atau warung, namun tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal yang terdisplay di etalase toko-toko.

“Sesuai Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.
PMK NO:215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai,” ungkapnya.

Baca Juga  Gandeng Lingkar Perdamaian, BNPT Gelar Vaksinasi untuk Masyarakat dan Eks Napiter di Lamongan

Menurut dia, juga sesuai dengan SE Kemendagri Nomor: 906/2114/SJ tentang inventarisasi dan pemetakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur renpem dan keuangan daerah terkait DBHCHT.

“Terkait dengan sanksi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” beber Safari.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lamongan Sugeng Widodo menambahkan, saat ini masyarakat Lamongan sudah sangat patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Program “Merdeka Sarapan” HUT ke-81 RI di Magetan Ricuh, Warga Kecewa Kupon Gratis Ditolak Pedagang

“Berdasarkan kegiatan razia atau ops barang kena cukai ilegal di dua kecamatan Brondong dan Paciran memang tidak ditemukan rokok ilegal. Ini yang patut diapresiasi tentunya,” terang Sugeng.

Akan tetapi, imbuh Sugeng, yang lebih terpenting adalah marilah kita menjaga kesehatan secara bersama-sama. Utamanya adalah bagi anak-anak muda agar tidak merokok.

(RB)

News Feed