Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) terus berkomitmen dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
Bekerjasama dengan Bea dan Cukai Madiun, sosoalisasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di Pasar Legi, Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pad Sabtu (20/5/2023).
Dalam acara tersebut, Satpol PP dan Damkar Magetan selaku pemegang anggaran cukai tahun 2023, menjabarkan ciri-ciri rokok ilegal dengan menggandeng Bea dan Cukai Madiun sebagai narasumber acara tersebut. Pun melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi masyarakat terkait sanksi hukum bagi pengedar rokok ilegal.
Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti berpesan, kepada masyarakat maupun penjual agar lebih memperhatikan kemasan rokok yang dibeli maupun yang dijual. “Jangan sembarangan membeli rokok, perhatikan juga kemasannya (legalitas cukai),” ujarnya.
Menurut Wabup, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Trmbakau (DBHCHT) merupakan hasil pajak yang salah satunya dari cukai rokok. “Dari hasil cukai ini bisa menjadi pemasukan kas negara dan akan dikembalikan ke rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Satpol-PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengaku bahwa, di tahun 2022 lalu sempat ditemukan rokok ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Magetan.
“ Selama ini, Untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan sendiri mempunyai ciri khas tertentu, yang paling menonjol Contohnya Rokok Ilegal tersebut diedarkan jauh dari pemukiman, yang artinya berada di (pelosok), oleh karena itu mari kita sama-sama memberantas rokok ilegal salah satunya dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan legal, sekaligus memahami ancaman hukuman bagi pengedar rokok ilegal,” tandasnya. (Ren/Adv)










