Magetan | jatim.siberindo.co – Satpol PP Kabupaten Magetan kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Operasi kali in menyasar tiga kecamatan, yaitu Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan. Rabu (21/5/2025).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, mengatakan bahwa, dalam operasi tersebut pihaknya melibatkan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Madiun, kepolisian, dan kejaksaan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kegiatan ini dilaksanakan dengan merazia sejumlah warung dan toko kelontong.
“Aturan ini mengatur pelaksanaan operasi secara ketat. Sosialisasi tidak boleh dilakukan secara outdoor, hanya indoor. Sebelum operasi, tim juga wajib melakukan maksimal empat kali pengumpulan informasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain itu, operasi gabungan ini dilaksanakan oleh tim resmi berdasarkan Keputusan Bupati Magetan. Gunendar berharap, kegiatan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. Pun, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak membayar cukai. Lebih dari itu, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan. Mari kita lawan bersama. Siapa lagi yang akan menjaga Magetan kalau bukan kita sendiri,” ungkapnya.
Sebagai informasi, tanpa pengawasan pemerintah, rokok ilegal berisiko menyebabkan dampak kesehatan. Karena rokok ilegal tidak melalui uji standar kesehatan dan kerap diproduksi secara sembarangan. Bahkan, kandungan bahannya tidak terkontrol dan berpotensi mengandung zat kimia berbahaya. Sehingga dapat merusak paru-paru, jantung, dan organ tubuh lainnya.
Selain itu, mengedarkan rokok ilegal merupakan tindak pidana. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” punglas Gunendar. (Rend/Adv)










