oleh

Wayang Kulit dan Wayang Cangkem, Sarana Mensosialisasikan Cegah Rokok Ilegal di Magetan

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan, menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Kartoharjo, Sabtu malam (20/8/2022)

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini merupakan event kelima (5) dengan melibatkan Bea dan Cukai Madiun Jawa Timur, dengan konsep Talk Show atau dialog interaktif bersama masyarakat terkait sosialisasi penggunaan cukai rokok. Pun melibatkan kearifan lokal dengan menyajikan pagelaran Wayang Kulit dan Wayang Cangkem.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, sosialisasi anggaran cukai ini melibatkan seniman lokal sebagai upaya pemberdayaan ekonomi di wilayah setempat.

Baca Juga  Sosialisasi Cukai, Pemkab Magetan Ajak Masyarakat Kenali Aturan Baru Peredaran Rokok Ilegal

“Anggara DBHCHT ini tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Saya sangat setuju apabila anggaran ini dieventkan dengan pagelaran wayang kulit, karena selain dapat mensosialisasikan melalui cerita perwayangan, dapat mendidik masyarakat untuk selalu melestarikan budaya agar tidak tergerus oleh jaman,” kata Bupati Suprawoto, Sabtu (20/8).

Foto : Acara Talk Show Dialog Interaktif, Salah Satu Cara Mensosialisasikan Pencegahan Rokok Ilegal, Selain Melalui Pagelaran Wayang.

Sementara itu, Cahyo Wibowo, selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai bekerjasama dengan Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar, serta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

Baca Juga  Diguyur Hujan Deras, Wayang Kulit Hari Jadi Magetan ke-350 Sepi di Awal, Ramai Setelah Hujan Reda

“Kegiatan ini untuk memberitahukan dan mengedukasu kepada masyarakat apa itu cukai, sekaligus pemberantasan tentang cukai rokok ilegal,” jelas Cahyo, disela-sela acara Talk Show.

Bea dan Cukai Madiun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan rokok ilegal, diharapkan melaporkan kepada Bea dan Cukai, atau kepada pemerintah daerah terdekat. “Bisa juga melaporkan kepada Kepolisian atau TNI, seperti Bhabinkamtibmas,” ungkap Cahyo Wibowo, (20/8).

Baca Juga  Satpol PP Bondowoso Bersama Bea Cukai Jember Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jambesari

Setelah dilakukan operasi di wilayah Magetan, Cahyo menyebut, petugas gabungan menemukan satu titik yang terdapat rokok tanpa pita cukai.

“Daerahnya di Maospati, setelah kita kembangkan kami belum menemukan penyuplainya. Selain itu, kami melakukan pencegahan kepada masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” papar Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun.

Pihaknya juga berharap, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Magetan Jawa Timur. “Sehingga masyarakat jadi tahu ancaman hukuman bagi pengedar rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi,” pungkas Cahyo Wibowo. (Ren/Adv)

News Feed