Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan, menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Kartoharjo, Sabtu malam (20/8/2022)
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini merupakan event kelima (5) dengan melibatkan Bea dan Cukai Madiun Jawa Timur, dengan konsep Talk Show atau dialog interaktif bersama masyarakat terkait sosialisasi penggunaan cukai rokok. Pun melibatkan kearifan lokal dengan menyajikan pagelaran Wayang Kulit dan Wayang Cangkem.
Dalam sambutannya, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, sosialisasi anggaran cukai ini melibatkan seniman lokal sebagai upaya pemberdayaan ekonomi di wilayah setempat.
“Anggara DBHCHT ini tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Saya sangat setuju apabila anggaran ini dieventkan dengan pagelaran wayang kulit, karena selain dapat mensosialisasikan melalui cerita perwayangan, dapat mendidik masyarakat untuk selalu melestarikan budaya agar tidak tergerus oleh jaman,” kata Bupati Suprawoto, Sabtu (20/8).

Sementara itu, Cahyo Wibowo, selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai bekerjasama dengan Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar, serta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
“Kegiatan ini untuk memberitahukan dan mengedukasu kepada masyarakat apa itu cukai, sekaligus pemberantasan tentang cukai rokok ilegal,” jelas Cahyo, disela-sela acara Talk Show.
Bea dan Cukai Madiun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan rokok ilegal, diharapkan melaporkan kepada Bea dan Cukai, atau kepada pemerintah daerah terdekat. “Bisa juga melaporkan kepada Kepolisian atau TNI, seperti Bhabinkamtibmas,” ungkap Cahyo Wibowo, (20/8).
Setelah dilakukan operasi di wilayah Magetan, Cahyo menyebut, petugas gabungan menemukan satu titik yang terdapat rokok tanpa pita cukai.
“Daerahnya di Maospati, setelah kita kembangkan kami belum menemukan penyuplainya. Selain itu, kami melakukan pencegahan kepada masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” papar Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun.
Pihaknya juga berharap, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Magetan Jawa Timur. “Sehingga masyarakat jadi tahu ancaman hukuman bagi pengedar rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi,” pungkas Cahyo Wibowo. (Ren/Adv)










