oleh

Terus Berlanjut, Kasus Dugaan Pungli Desa Gebyok Masih Tahap Penyelidikan Kejari Magetan

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Beredar kabar bahwa, kasus laporan dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) di Desa Gebyok Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, berhenti atau sudah selesai. Hal ini mencuat dari masyarakat sekitar, dan isu tersebut beredar luas dari warung to warung.

“Saya dapat info dari warung, katanya kasus gebyog sudah beres dan kepala desa mau syukuran nyembelih sapi 2,” ujar salah satu warga Desa Gebyok kepada awak media, Senin (20/6/2022).

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Sulistyo Utomo membantah, bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, kasus dugaan Pungli dari oknum Perangkat Desa Gebyok masih terus berlanjut dan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini belum dinyatakan berhenti. Kami masih dalam tahab penyelidikan untuk mencari tindak pidananya. Karena Pungli memang suatu bentuk kesalahan, dan perbuatanya masuk dalam Undang Undang tipikor,” jelas Sulistyo Utomo, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan.

Baca Juga  Tim PMII Kunjungi Tiga Dinas Ponorogo Buntut Pencemaran dari Pletuk

Untuk pembuktian unsur pasalnya, Sulistyo menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan – keterangan lebih mendalam dari pihak terkait khususnya masyarakat Desa Gebyok Kec Karangrejo Kab Magetan.

“Kemarin kita sudah memeriksa beberapa orang dan belum bisa disebut saksi, karena ini masih dalam penyelidikan,” terangnya kepada awak media, Senin (20/6).

Sulistyo juga menjelaskan, bahwa sebanyak 20 orang lebih telah dimintai keterangan dalam ungkap kasus dugaan Pungli tersebut.

Baca Juga  Dukungan untuk Gus Bechi, Warga Lamongan : Ini yang Dimohon Kepada Bapak Majelis Hakim

Sementara itu, Kejari Magetan masih perlu memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan lebih mendalam agar kasus tersebut segera terungkap.

“Sebagian sudah kita mintai keterangan terkait itu, tapi belum semuanya, dan kami masih perlu tambahan keterangan lagi. Insya Allah, akan kita panggil lagi Perangkat Desa dan Kepala Desa,” tandas Kasi Pidsus Kejari Magetan. (Ren/Red)

News Feed