oleh

Bappelitbangda Sampang Rapat dengan Tim Terpadu

SAMPANG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian.dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sampang Madura Jawa Timur menggelar Pertemuan dengan Tim Terpadu Percepatan Pengembangan Pariwisata setempat

Pertemuan di aula Bappelitbangda jalan Jamaludin selasa 15/12 itu untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) tahun 2021 – 2036

Berbagai koreksi dan usulan disampaikan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pengusaha Travel, Pengelola tempat Wisata, Restauran dan Perhotelan serta Stekholder Pembinaan UMKM dan Pariwisata

Baca Juga  Ribuan Botol Miras di Musnahkan, Bupati Pamekasan Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolres

Asisten I Pemerintahan Asroni S Sos M.Si yang mewakili Sekkab H Yuliadi Setiawan selaku Ketua Tim Terpadu Percepatan Pengembangan Pariwisata Kabupaten Sampang mengungkapkan Raperda RIPPARKAB jangka waktunya 15 tahun

Jadi diperlukan rumusan yang matang terkait Pembangunan Pariwisata jangka panjang
“RIPPARKAB ini jangka waktunya 15 tahun, jadi perlu rumusan yang matang sampai finalisasi,” ujar Asroni S.Sos M.Si

Baca Juga  Webinar DWP Unesa, Rektor Berharap Para Kartini Miliki Mindset Adaptif di Era Society 5.0

Ia berharap para Stakeholder yang hsdir dapat memberikan koreksi dan masukan terhadap draft yang sudah ada untuk memprediksikan secara konkrit Pembangunan Pariwisata ke depan secara regulasi

Jangan sampai setelah ditetapkan dan di sahkan dalam perjalanannya masih banyak kepentingan yang tidak terakomidir bahkan tidak tepat sasaran

Pertemuan tersebut di pimpin oleh Abdul Rahman SP M.Si mewakili Ir Hj Umi Hanik Laila MM Plt Kepala Bappelitbangda selaku Wakil Ketua Tim Terpadu Percepatan Pengembangan Pariwisata Kabupaten Sampang

Baca Juga  Bupati Lamongan Kunjungi Panen Raya Jagung Hibrida, Harapan Kedepanya Ditingkatkan Produktivitasnya

Selanjutnya dalam pembahasan di pandu oleh Drs H Imam Sanusi M.Pd Plt Kepala Disporabudpar.

(Her/RadarBangsa.co.id)

News Feed