Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali meringkus dua (2) Pelaku pemosting video insiden dan perusakkan Mobil Patroli Lantas Polsek Kenjeran saat kejadian kericuhan di Jalan Bulak Banteng Surabaya.
Perlu diketahui, Adapun kedua tersangka yakni, pertama berinisial H, Alamat Surabaya yang berperan meposting video-video insiden perusakkan mobil satpol pp dan patroli lantas di Bulak Banteng Kenjeran melalui akun FB atas nama “Bari Herman” serta memberikan narasi thdp video tersebut bahwa *”BULAK BANTENG ANTI PPKM”* (diketahui sudah saat ini telah dibagikan sebanyak 11.881 kali), dan kedua tersangka berinisial FA, Alamat Surabaya berperan perusakkan Mobil Patroli Lantas Polsek Kenjeran dengan menggunakan batu bata.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanibgrum, Tersangka H, dijerat atau dipersangkaan pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
“Ancaman hukuman
Pidana penjara 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta,” kata AKBP Ganis, Rilis Selasa (13/7/202) pukul 10.00 wib.
Kemudian, Tersangka FA dikenakan atau persangkaan pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211, 212 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 ttg Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri No. 15 tahun 2021 ttg PPKM Darurat lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya. (Mooch)










