oleh

Berpotensi Korupsi dan Merugikan Negara, Dugaan Data Fiktif Program PKBM Ditanggapi Bupati Ngawi

NGAWI – Beredarnya dugaan data fiktif program kejar paket Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, yang berpotensi terjadinya korupsi dan merugikan negara, ditanggapi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, usai pelantikan Ketua DPRD Ngawi, Senin (12/04/2021).

“Semuanya kita serahkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) kita. Dalam hal ini yang berwewenang adalah Inspektorat Ngawi untuk mengekskusi,” ujarnya.

Dikutib dari laman Arya Media, Bupati Ony menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Ngawi akan menindak lanjuti secara tegas terkait temuan dari teman-teman media atau Lembaga Swadya Masyarakat (LSM), atas dugaan data fiktif program PKBM.

“Kalau memang ada kemungkinan data-data disalahgunakan, dan melibatkan Dinas Sosial maupun lembaga lain, akan segera kita panggil yang bersangkutan,” tegas Ony Anwar, Senin (12/4).

Lanjut Bupati Ngawi menjelaskan, kepada media yang ada di pokja Kabupaten Ngawi, apabila data-data tersebut menyasar kepada fakta, silahkan diungkap secara profesional. Karena, semua itu adalah hak dari para media sebagai pilar keempat dalam menyampaikan kritikan masukan.

Baca Juga  Penanggulangan Bencana Harus Terkoordinasi, Terencana di Jajaran Lintas Sektor

“Tidak harus karena ini dekat, atau ini siapa, silahkan saja diungkap kalau ada temuan, ataupun kritikan. Karena semua itu demi kebaikan bersama, dan harus ditindak lanjuti,” jelasnya (12/4).

Sentara itu, terkait isu Bupati Ngawi memberi arahkan kepada Kabid Paud Dinas Pendidikan, sejauh mana berita ini menggelinding, Ony menampik bahwa semua itu tidak benar.

Baca Juga  Berhenti Karena Pademi, Kini Bandara Juanda Mulai Laksanakan Keberangkatan Penerbangan Umroh

“Semua itu ada mekanismenya, mungkin akan diberikan teguran administrasi atau yang lainnya. Kalau memang dimungkinkan mengakibatkan kerugian negara, maka harus ditindaklanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penengak Hukum atau APH,” pungkasnya. (Endik/Ren)

Sumber : Majalah ARYA MEDIA

News Feed