Magetan | jatim.siberindo.co – Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait adanya temuan anomali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Nanik usai menghadiri Wisuda Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) di Pendopo Surya Graha, Kabupaten Magetan, pada Rabu (29/10/2025).
Panggilan KPK tersebut terjadi pada 11 September 2025. Bupati Nanik menjelaskan bahwa, pemanggilan serupa juga ditujukan kepada sejumlah daerah lain di Indonesia.
”Iya, memang benar dipanggil pada tanggal 11 September bulan kemarin. Tapi bukan hanya Magetan saja, nanti semua daerah juga dipanggil,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Nanik enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Ia mengarahkan agar detail terkait pesan atau tindak lanjut dari KPK ditanyakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Kalau soal itu, nanti bisa ditanyakan ke para OPD,” jelasnya singkat.
Dikutip dari laman resmi KPK RI, fokus pemanggilan terhadap Pemkab Magetan berkaitan dengan dua temuan utama. KPK mencatat adanya kejanggalan dalam APBD 2025, di mana belanja cenderung didahulukan sementara asumsi pendapatan tidak seimbang. Kondisi ini dinilai mengakibatkan adanya Sisa Lebih Anggaran (SILPA) yang tidak wajar dari total APBD Magetan.
Lembaga antirasuah ini juga menemukan kejanggalan lainnya terkait akomodasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan. KPK menyoroti usulan Pokir tersebut diajukan tanpa dokumen reses yang sah, sehingga dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Temuan KPK ini menggarisbawahi perlunya perbaikan mendasar dalam perencanaan dan pengawasan dan tepat sasaran. (Rend)










