oleh

Polemik Tambang di Magetan: DPRD Sidak ke Lokasi, Pemprov Jatim Langsung Hentikan Sementara

Magetan | jatim.siberindo.co – Aktivitas penambangan galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan resmi dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keputusan tegas ini diambil setelah tim gabungan setelah menemukan bukti bahwa lokasi tambang milik CV Persada Tunggal Abadi tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan bersinggungan langsung dengan sumber mata air warga.

​Temuan krusial ini terungkap saat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur bersama Komisi D DPRD Magetan dan Pemkab Magetan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan pada Selasa (9/6/2026).

​Sidak tersebut merupakan buntut panjang dari gelombang penolakan warga setempat yang sebelumnya telah melakukan aksi protes hingga menuntut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan.

Baca Juga  Sidak Bangli di Magetan, BBWS Bengawan Solo Temukan Karaoke Bawah Tanah

​Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Joel Jumawati, menegaskan bahwa secara teknis operasional tambang tersebut telah menyalahi kaidah keselamatan lingkungan.

​”Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Temuan ini akan kami bawa sebagai bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” jelasnya di sela-sela peninjauan lapangan.

​Dinas ESDM menilai, jika aktivitas pengerukan nekat diteruskan, ekosistem hulu sungai akan rusak dan pasokan air bersih yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekitar bakal terancam sirna. “Oleh karena itu, Pemprov Jatim memilih membekukan sementara operasional tambang hingga evaluasi perizinan rampung,” ungkapnya.

Baca Juga  Bimtek Tahap 2 Magetan Menuju Smart City

​Setali tiga uang, Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, yang ikut mengawal sidak tersebut mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi geografis lahan. Berdasarkan pantauan mata di lokasi, karakter tanah di Sayutan tergolong sangat labil dengan tingkat kemiringan yang curam.

​”Material tanah di lokasi ini sangat labil. Kalau terus dikeruk berisiko longsor. Bahkan di beberapa titik sudah terlihat retakan,” papar Riyin dengan nada waswas.

​Riyin memastikan pihak legislatif akan mengawal ketat proses evaluasi izin tambang yang kini berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim. Ia meminta seluruh pihak mengutamakan keselamatan warga di atas keuntungan ekonomi sesaat.

Baca Juga  221 Paket Makanan Tambahan Diberikan Ibu Hamil dan Balita di Kabupaten Blitar

​”Semua pihak hadir untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai aktivitas ekonomi menimbulkan risiko yang membahayakan masyarakat,” tegas politisi perempuan tersebut sembari mengimbau warga Sayutan untuk tetap tenang dan bersabar menunggu keputusan final.

​Saat ini, kasus tambang Desa Sayutan berada di bawah pengawasan ketat lintas instansi. Pemerintah tengah menguji ulang dokumen perizinan, tata ruang wilayah, serta dampak lingkungan (AMDAL) demi memastikan tidak ada lagi hak-hak ekologis warga yang dikorbankan. (Rend)

News Feed