oleh

Perbankan Tumbuh Solid, OJK: Kredit Naik 11,51 Persen dengan Risiko Tetap Terjaga

jatim.siberindo.co – Kinerja intermediasi perbankan nasional terus menunjukkan penguatan pada Mei 2026 dengan pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana masyarakat yang semakin meningkat. Di tengah dinamika ekonomi global, kondisi likuiditas, kualitas aset, dan permodalan perbankan tetap terjaga sehingga mendukung stabilitas sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, Selasa (7/7/2026) mengatakan, penyaluran kredit perbankan pada Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan April 2026 yang sebesar 9,98 persen.

Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Kredit Investasi yang meningkat 21,95 persen yoy, diikuti Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen dan Kredit Konsumsi sebesar 5,89 persen.

Ditinjau dari kategori debitur, kredit korporasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 18,39 persen yoy. Sementara itu, penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melanjutkan tren positif dengan tumbuh 0,60 persen yoy, meningkat dibandingkan April 2026 yang tercatat 0,16 persen. Berdasarkan kepemilikan bank, pertumbuhan kredit tertinggi berasal dari bank BUMN yang mencapai 15,98 persen yoy.

Baca Juga  Eks Satpam BRI Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Magetan

Di sisi lain, penggunaan fasilitas Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, baki debet kredit BNPL mencapai Rp30,1 triliun atau tumbuh 37,72 persen secara tahunan, dengan jumlah rekening tercatat sebanyak 31,76 juta.

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan yang kuat. Per Mei 2026, DPK meningkat 13,49 persen yoy menjadi Rp10.294 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, dan tabungan 10,21 persen.

Likuiditas industri perbankan tetap berada pada level yang memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 108,20 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada pada level 186,54 persen.

Baca Juga  Viral Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan, Komisi III: Sesuai Program Presisi

Kualitas aset perbankan juga tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,17 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Loan at Risk (LaR) menurun menjadi 8,72 persen dari 8,82 persen pada bulan sebelumnya.

Di sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) perbankan tercatat sebesar 2,45 persen, sedangkan ketahanan permodalan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,74 persen, mencerminkan kemampuan perbankan dalam menyerap berbagai potensi risiko.

Dalam upaya memberantas aktivitas perjudian daring yang berdampak pada sistem keuangan, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan. Hingga Juni 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga  Kasus COVID-19 di Jatim Tambah 341, yang Baru Sembuh Ada 361

OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan melakukan penutupan rekening lain yang memiliki keterkaitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring serta melakukan proses EDD.

Di bidang penegakan hukum, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026.

Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery).

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan terhadap sektor perbankan nasional.

News Feed