Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Bertempat di lapangan Kel/Kec Maospati Kabupaten Magetan, digelar sosialisasi cukai “Gempur Rokok Ilegal”, dengan berbagai macam hiburan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Sabtu (8/7/2023).
Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar, menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, dengan mengagndeng Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri, dan Polres Magetan. Pun digelar di setiap kecamatan Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (Kabid GAKDA) Magetan Gunendar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), salah satunya sosialisasi kepada masyarakat, seperti pengenalan ciri-ciri rokok ilegal berikut dampaknya.
“Tujuannya agar masyarakat paham dan mengerti dampak dari adanya rokok Ilegal, sekaligus mengerti ciri-cirinya rokok tanpa pita cukai,” terang Gunendar, Sabtu (8/7).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Magetan bila menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok Ilegal di Magetan, segera melaporkan ke pihak terkait. “Karena baik itu pengedar ataupun yang memproduksi bisa diproses secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan kantor Bea dan Cukai Madiun mengatakan, ada aturan baru sejak Juli 2023. Yakni toko yang menjual tembakau iris harus punya izin. Begitu juga dengan menjual tembakau dengan saus, harus berpita cukai.
“Ini aturan baru dan kita juga mensosialisasikannya,” ujarnya.
Kejahatan itu bisa saja terjadi karena terlalu diamnya orang baik. Begitu ungkapan Dedy Norawan Rezkiaji, selaku penegak hukum mewakili Polres Magetan. Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Magetan.
“Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Magetan,” pungkasnya. (Ren/Adv)










