oleh

Disnaker Lamongan Awasi Ketat Soal THR, SPSI: Kita Sambut Baik dan Apresiasi

LAMONGAN, jatim.siberindo.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lamongan
menyambut baik inisiasi disnaker terkait pengawasan ketat THR untuk para pekerja terhadap seluruh perusahaan di Lamongan.

Ketua DPC KSPSI Lamongan Iswahyudi mengatakan, perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh kepada para karyawannya saat lebaran, agar diberikan sanksi atau teguran secara tertulis.

” Karena THR adalah hak pekerja atau buruh yang diberikan selama setahun sekali. Seyogyanya para perusahaan sudah paham dan mengerti serta tidak menganggap remeh akan hal tersebut,” kata Iswahyudi, Jumat (07/05).

Baca Juga  Sambut Ramadhan budaya ini yang dilakukan warga Lamongan

Dia mengungkapkan, janji bapak Hamdani Azhari Kadisnaker Lamongan itu akan ditunggu dan juga secepatnya akan disampaikan pula kepada seluruh para pekerja yang ada di seluruh Lamongan.

” Kami yakin semua pekerja akan menyambut baik dan suka cita apabila semua itu bisa terwujudkan. Sesuai kebijakan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait THR,” ucapnya.

Dari data keseluruhan 30 ribu pekerja itu, jelas Iswahyudi, apakah termasuk dengan tenaga honorer, guru swasta, atau yang lainnya. Karena selama ini, kata dia, tenaga honorer, guru swasta atau sejenisnya ini yang jarang tersentuh.

Baca Juga  Longsor Lagi, Tanggul Waduk Mojomanis Kritis Rawan Ambrol

” Gajinyanya saja kebanyakan hanya Rp 750 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta.
Ini semua harus kita perjuangkan
begitu juga dengan THR nya pada waktu lebaran seperti saat ini,” tandasnya.

Dia menghimbau, apabila para pekerja di perusahaan yang THR nya tidak sesuai dengan ketentuan, maka SPSI Kabupaten Lamongan siap memfasilitasi agar perusahaan mau dan mampu membayar THR satu kali gaji.

Baca Juga  Forkopimda Jatim Bersama TNI-Polri Bagikan Paket Sembako, Masker dan Handsanitezer di Pasar Ikan Pabean

” Kami sepakat situasi pandemi ini tidak dijadikan alasan perusahaan untuk tidak memberi THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. Diberi tapi dibawa kurang, apalagi tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerjanya, Ini harus diwaspadai,” jelas dia.

Iswahyudi menyatakan, KSPSI juga siap bekerja sama dengan perusahaan di Lamongan secara sinergi yaitu simbiosis mutualisme. Agar perusahaan tetap berjaya dan para pekerja juga bisa sejahtera dengan tercukupi ekonominya. ard

News Feed