oleh

Gencar Operasi di Magetan, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Magetan | jatim.siberindo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/11/2025), petugas berhasil menyita total 252 bungkus rokok tanpa pita cukai dari tiga kecamatan.

​Operasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, ini menyasar wilayah Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat.

“​Hasil penindakan menunjukkan temuan signifikan di dua kecamatan. Du Kecamatan Ngariboyo Petugas mengamankan sekitar 213 bungkus rokok ilegal. Kecamatan Barat Berhasil disita 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek,” jelas Kabid Gakda Satpol PP Magetan.

​Sementara, lanjut Gunendar, di Kecamatan Kartoharjo, petugas tidak menemukan barang bukti, namun mendapatkan informasi mengenai dugaan penjualan rokok ilegal yang akan ditindaklanjuti.

Baca Juga  Kapolsek Tikung Bawakan Amanat Kapolres Lamongan di Sekolah

​”Total ada 252 bungkus rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dan telah kami serahkan ke Bea Cukai Madiun untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

​Gunendar menekankan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai. Selain melakukan penindakan, petugas juga proaktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang.

​”Kami terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelanggaran ini juga dapat berakibat pada sanksi hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Hari Guru Nasional, Bupati Magetan Mengajar di Sekolah

​Melalui operasi terpadu ini, Satpol PP Magetan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan cukai. (Rend)

News Feed