Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Pencegahan peredaran rokok ilegal di Magetan Jawa Timur, terus gencar dilakukan dan dimulai perdana di wilayah Kecamatan Karas dengan menggelar sosialisasi dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”. Sabtu (6/5/2023).
Satpol PP Kabupaten Magetan selaku pemegang anggaran cukai tahun 2023, mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dengan menggandeng Bea dan Cukai Madiun sebagai narasumber. Pun melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Magetan untuk memberikan pemahaman sanksi hukum bagi pengedar rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono menyampaikan, bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal ini sebagai antisipasi pencegahan peredaran rokok tanpa pajak khususnya di wilayah Magetan Jawa Timur. Karena selain dapat mengganggu kesehatan, juga dapat merugikan pendapatan Negara.
“Diharapkan masyarakat dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan legal, sekaligus memahami ancaman hukuman bagi pengedar rokok ilegal,” jelas Rudy, dalam sambutannya, Sabtu (6/5).

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Magetan Hergunadi mengatakan, pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangatlah penting dalam pembangunan. Salah satunya adalah untuk pembangunan insfrastruktur, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat Magetan, mari kita bersama-sama memberantas peredaran tokok ilegal, dan segera laporkan kepada petugas atau di kantor Bea dan Cukai agar segera ditindak,” pungkasnya.
Diberitahukan bahwa, dalam acara tersebut juga diadakan pertunjukan hiburan seni reog dan jaranan, yang melibatkan seniman lokal, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Serta meningkatkan potensi UMKM lokal di wilayah sekitar. (Ren/Adv)








