SURABAYA (SIBERINDO.CO) – Diperlakukan sewenang-wenang, 14 buruh PT Waru Gunung Industry (WGI), Jl. Mastrip, Karang Pilang, Surabaya menggeliat. Harapan menikmati usia pensiun, malah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tanpa diberi pesangon.
Setelah berbagai upaya menemui jalan buntu, bahkan rekomendasi dan ajuran mediator hubungan industrial untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak 14 karyawan senilai Rp 1,89 Miliar, diabaikan. Senin (25/10/2021), 14 buruh melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Surabaya.
Agoes Soeseno, SH, MM, Ketua Tim Penasehat Hukum 14 buruh menandaskan, arogansi pengusaha yang kurang memperhatikan nasib buruh harus dilawan. Setelah menerima Surat Keterangan Referensi Kerja dari perusahaan dengan maksud PHK, pada 16 Mei 2020 tanpa disertai pembayaran hak pesangon, hak penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian kepada pekerja.
“Ini khan kurang ajar. 14 pekerja hanya diberi selembar kertas untuk di-PHK karena usia lanjut, tanpa ada pemberian hak kepada pekerja. Dan, Serikat Pekerja tingkat Perusahaan, ternyata belum mampu menyelesaikan,” ungkap Agoes kepada pers, usai mendaftarkan gugatan di PHI PN Surabaya, perkara nomor: 171/PDT.SUS-PHI/2021/PN. SBY.
Lanjut Agoes, sebetulnya para pekerja berusaha mengikuti aturan main termasuk konsultasi ke kantornya, guna mencarikan solusi terbaik. “Kelihatannya, ada dugaan kuat pemilik perusahaan memang sengaja menghindar dari kewajiban memenuhi hak buruh. Makanya, kami mewakili 14 buruh menggugat,” tambah Agoes.
“Seharusnya, kalau dari rekomendasi Disnaker pihak perusahaan tidak terima membuat surat atau melakukan gugatan. Ini malah membiarkan persoalan terkatung-katung. Apa tidak kasihan, bahkan dua pekerja terburu meninggal dunia, yaitu bu Supiyatun dan bu Sugiati ” ulasnya, sambil menyebut dua kali mengirim surat ke PT WGI, produsen sepatu ap boot tanggal 27 April dan 6 Mei 2021 tidak ada balasan.
Akhirnya, 24 Mei 2021, tim advokat buruh mengirim surat kepada Kadisnaker Surabaya, perihal: Pencatatan Perselisihan Hak adanya PHK karena usia pension atau usia lanjut dari PT WGI kepada 14 buruh.
“Pihak Disnaker sendiri telah mengeluarkan surat anjuran medioator pada 21 Agustus 2021. Intinya, perusahaan diminta memenuhi hak 14 pekerja, dengan total Rp 1,89 miliar. Kami lantas mengirim surat ke PT WGI, 30 Agustus 2021, ternyata tidak ada tanggapan tertulis. Informasinya, hanya mampu membayar 20-30 juta rupiah, ini pelanggaran pasal 167 ayat (5) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui oleh UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Supi’i atas nama 14 buruh, termasuk para ahli warisnya, membenarkan, kalau perusahaan memang tidak serius untuk memenuhi kewajiban kepada pekerja. Padahal, perusahaan sudah berkembang di beberapa lokasi, seperti di Pasuruan dan Sidoarjo.
“Saya ini dibujuki (dibohongi). Katanya perusahaan rugi. Khan sengaja, masak kami kerja rata-rata 30 tahunan, kok dibuang begitu saja. Hanya diberi selembar kertas tanpa pesangon,” paparnya.
Hingga berita diturunkan, dari PT. WGI saat dikonfirmasi belum ada tanggapan. Sedang, pihak PHI, membenarkan, kalau 14 buruh diwakili tim kuasa hukum Agoes Soeseno, telah mendaftarkan gugatan. (mat/ jtm)










