oleh

Ulah Pinjol Jerat Rakyat, LaNyalla Minta Akses Kredit Perbankan Dipermudah

KUNINGAN (SIBERINDO.CO) – Akibat ulah pinjaman online atau Pinjol bikin resah rakyat, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah dan otoritas perbankan mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat.

“Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat dan prosesnya bertele-tele. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online,”  ungkap LaNyalla di sela kunjungan kerja ke Kuningan, Jawa Barat, Minggu (24/10/2021).

Di masa sulit seperti sekarang, lanjut LaNyalla, banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. Dengan kemudahan syarat, akhirnya memilih pinjol hingga kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi.

Baca Juga  Kena Serangan Jantung, Wakajati Jatim Dwi Setyo Budi Utomo Wafat

“Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses

permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis,” ucap Senator asal Jawa Timur itu.

Ditambahkannya, pemerintah juga perlu memikirkan langkah yang lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) daripada pinjaman online.

Baca Juga  Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

“Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online. Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjaman online saja, pemerintah harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh.

Baca Juga  Polsek Tikung Intensifkan Patroli Dialogis Warga Lamongan

“Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi

fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online,” tuturnya.

Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat. (mat)

News Feed