oleh

Gerakkan Kembali Ekonomi Masyarakat, Polres Magetan Salurkan Bantuan BTPKLW

MAGETAN | Jatim.siberindo.co – Pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), untuk membantu pelaku usaha mikro akibat terdampak pandemi Covid-19.

Dikutib dari Arya-Media, sebanyak 50 Pedagang kaki Lima dan Warung di Wilayah Kabupaten Magetan, menerima bantuan BTPKLW yang diserahkan langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, di Aula Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Selasa (21/09/2021).

“Pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya sektor usaha mikro, agar dapat menopang kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, ” ujarnya.

Baca Juga  Akibat Curah Hujan Tinggi 2 Wilayah Kediri Kota Banjir

Dijelaskan Kapolres, Pemerintah sangat mengerti apa yang dirasakan para pedagang akibat dampak Pandemi Covid-19 khususnya Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga berdampak pada kesulitan ekonomi bagi warga masyarakat sekitar.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delarekha, Menyalurkan Langsung Bantuan BTPKLW Kepada Penerima Manfaat.

“Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” terang Yakhob Silvana, Selasa (21/09).

Baca Juga  Forkopimda Jatim Dampingi Ketua DPR-RI Mengecek Vaksinasi di Surabaya

Menurutnya, dengan kondisi seperti itu, Pemerintah berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat melalui beberapa tahapan pembagian sembako. Salah satunya dengan memberikan bantuan langsung tunai khusus kepada pedagang kaki lima dan warung berupa uang tunai sejumlah Rp 1.200.000,00 ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ).

“Bantuan Pemerintah ini adalah bantuan gelombang I. Sesuai dengan data, diberikan dan diserahkan langsung pada hari ini kepada masyarakat sebanyak 50 orang,” jelas Kapolres.

Baca Juga  5 Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Magetan

Penyaluran bantuan BTPKLW ini, lanjut Kapolre, bekerjasama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Magetan untuk dilakukan pendataan dan verifikasi.

Selain itu, calon penerima harus mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai dokumentasi yang mampu mengonfirmasi kebenaran pada saat pendataan.

“Syarat bagi pedagang yang bisa menerima BTPKLW ini, yaitu pedagang yang memiliki lokasi usaha spesifik berada di wilayah PPKM Level 4. Dan belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah,” pungkasnya. (Ren)

News Feed