oleh

Kejari Lamongan Masih Telaah Kasus Dugaan Penyelewengan DD Desa Kuro Tahun 2019-2020

LAMONGAN,jatim.siberindo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih menelaah adanya laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyelewengan keuangan desa Kuro Kecamatan Karangbinangun tahun 2019 – 2020.

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilaporkan oleh masyarakat setempat dan salah satu anggota LSM tersebut diantaranya tahun 2019 senilai Rp 1.183 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 1.172 miliar.

Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi mengatakan, adanya laporan Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun beberapa waktu lalu yang sudah masuk ke Kejaksaan masih kita telaah dan dalami.

Baca Juga  Targetkan Angka 18%, Lamongan Berikan Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting

” Yang menangani bidang tindak pidana khusus. Kenapa kita agak lambat, karena kemarin memang pekerjaan banyak banget. Seminggu bisa tiga kali sidang kita ke Surabaya, seperti itu,” ujar Agus Setiadi diruangan kerjanya, Senin (31/05).

Dia mengungkapkan, sekarang sidang  sudah ada sebagian yang selesai, mungkin awal minggu depan pihaknya sudah fokus untuk menangani persoalan laporan dugaan penyelewengan desa Kuro.

” Intinya ketika ada laporan pengaduan tipikor yang masuk ke kejaksaan pastinya akan ditindaklanjuti. Tentunya masih ada disposisi, apakah ke bagian intel atau bagian pidana khusus,” ungkapnya.

Baca Juga  DD Tahun 2021 Tahap Pertama 424 Desa Telah Masuk RKD, 37 Proses KPPN

Agus menjelaskan, dalam penegakan hukum tindak pidana adanya dugaan tindak pidana korupsi walaupun bagaimana, sekecil apapun memang harus diawasi dan juga harus ada partisipasi dari masyarakat.

” Partisipasi dari masyarakat sangat diharapkan, itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Namun kita juga nggak bisa terlalu buru-buru untuk menyelesaikan suatu perkara, pengertiannya juga berbeda-beda,” terangnya.

Ke depan, kata dia, Kejaksaan Negeri Lamongan juga akan turun ke desa-desa tentang adanya permasalahan yang timbul. Sebisa mungkin kita melakukan pencegahan, supaya minimal kepala desa tahu juga cara penggunaan dana desa.

Baca Juga  Kapolres Tanjung Perak Hadiri Rakor Tindak Lanjut Donar Plasma Konvenlesen

“Agar dana desa di Lamongan bisa digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan di desa. Agar pembangunan ekonomi bisa berjalan seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Dia menambahkan, saking banyaknya laporan atau aduan dari masyarakat yang sudah masuk ke Kejaksaan Lamongan, pihaknya berkomitmen segera mungkin akan menindaklanjuti laporan serta pengaduan tersebut.

” Nggak mungkin kita ada laporan tidak kita tindaklanjuti, cuman masalah waktunya aja, terus terang kemarin waktunya yang berbarengan, insya allah minggu depan sudah ada hasilnya,” tandasnya. ard

News Feed