Kediri–Selama Tahun 2020, penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kediri mengalami penurunan yang sangat signifikan. Turunnya jumlah penerbitan paspor ini diakibatkan karena mewabahnya pandemi Covid-19 yang berkepanjangan hingga saat ini. Dimana banyak negara yang melakukan pembatasan masuk bagi warga negara asing.
“_Penerbitan paspor sepanjang tahun 2020, turun drastis hingga 62%, dari 27.938 paspor di tahun 2019 menjadi 10.604 paspor selama tahun 2020_”, ujar Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri
Erdiansyah mengungkapkan selama pandemi ini rata-rata perhari hanya melayani 10-20 permohonan, berbeda jauh dengan sebelumnya yang melayani sekitar 100 permohonan.

“_Masyarakat yang mengajukan permohonan paspor di sini kebanyakan untuk tujuan ibadah umroh/haji, untuk menjadi pekerja migran, dan untuk keperluan wisata atau kuliah. Namun, karena masih terbatasnya negara yang membuka wilayahnya dan pandemi juga belum berakhir masyarkat juga menunda mengajukan paspor_”, ungkapnya,Selasa, 29/12/2020.
Erdiansyah menjelaskan, meskipun pelayanan berjalan seperti biasanya, namun untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, kapasitas permohonan paspor dibatasi maksimal hanya 50% atau sekitar 50 permohonan perhari. Disamping itu, petugas dan masyarakat diharuskan untuk mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan juga menjaga jarak. Selian itu, meja-meja pelayanan juga dibatasi dengan kaca pembatas serta secara berkala dilakukan penyemprotan disinfektan.
Sementara untuk pelayanan untuk Orang Asing, selama tahun 2020, Kantor Imigrasi Kediri telah mengeluarkan 186 Izin Tinggal Kunjungan, 319 Izin Tinggal Terbatas, dan 8 Izin Tinggal Tetap.
“_Untuk Orang Asing yang tinggal di wilayah Kediri (Kota dan Kabupaten), Nganjuk dan Jombang sebagian besar adalah pelajar/mahasiswa, santri, Tenaga Kerja Asing/Investor yang terdiri dari beberapa negara antara lain Malaysia, Timor Leste, Tiongkok, Thailand, Korea Selatan dan negara lainnya_”, tambah Erdiansyah.
Kantor Imigrasi Kediri juga telah melakukan penegakan hukum keimigrasian berupa kewajiban membayar denda tinggal lajak (overstay) kepada 8 (delapan) Warga Negara Asing dan deportasi kepada 4 (empat) WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.(tar/madu.tv)










