oleh

Krisis 134 Jabatan Kepala Sekolah di Magetan, Jalur Administrasi Jadi Solusi Cepat

Magetan | jatim.siberindo.co – Kekosongan kursi pimpinan di ratusan sekolah di Kabupaten Magetan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda). Tercatat, sebanyak 134 jabatan kepala sekolah hingga saat ini masih belum terisi secara definitif.

Guna menjaga stabilitas manajemen sekolah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan memutuskan untuk mengambil langkah percepatan melalui jalur administrasi.

​Kepala Dikpora Magetan, Suhardi, mengatakan bahwa seluruh tahapan administrasi telah rampung. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu proses finalisasi untuk pelantikan pejabat baru.

Baca Juga  Kota Kediri Kembali Zona Orange

​”Harapan kami tidak lama lagi ada pengisian kepala sekolah definitif karena jalur administrasi sudah rampung,” ujar Suhardi, Selasa (12/5/2026).

​Banyaknya posisi kosong memaksa Pemkab Magetan untuk tidak hanya bergantung pada jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) konvensional yang memakan waktu lebih lama. Jalur administrasi dipilih sebagai solusi taktis demi memastikan roda organisasi di sekolah-sekolah tersebut tetap berjalan optimal.

​Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kepala sekolah yang diangkat melalui jalur administrasi dan jalur diklat, terutama terkait masa pengabdian. Selain hanya berlaku untuk satu periode masa jabatan (4 tahun), dimungkinkan pejabat tersebut untuk menjabat hingga dua periode (8 tahun).

Baca Juga  Bupati Magetan Lepas 200 Peserta Arus Balik Gratis IKMA Menuju Jabodetabek

“​Kebijakan ini diambil berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa masa jabatan maksimal seorang kepala sekolah adalah delapan tahun atau dua periode, dengan durasi empat tahun per periode,” jelas Suhardi kepada jatim.siberindo.co

​Adapun bagi para kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum aturan ini diberlakukan, Suhardi memastikan mereka akan menyelesaikan masa tugas sesuai periodisasi yang sedang berjalan tanpa gangguan transisi aturan baru.

Baca Juga  Polres Magetan Dukung 'SahuRun' 30K di Malam Ramadan 1447 H

​Dikpora Magetan berharap pengisian posisi definitif ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Magetan. “Tanpa kepala sekolah definitif, pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan anggaran sekolah seringkali menghadapi kendala birokrasi,” ungkapnya.

​Dengan tuntasnya proses administrasi ini, diharapkan manajemen sekolah kembali stabil dan kualitas belajar mengajar bagi siswa dapat terus ditingkatkan,” pungkas Suhardi. (Rend)

News Feed