Magetan | jatim.siberindo.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Madiun, kembali membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Nyatanya, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti rokok tanpa pita cukai resmi, yang telah menyelamatkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp
100 juta.
Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Magetan, Ginendar menjelaskan, bahwa operasi tersebut hasil dari penindakan secara serentak di beberapa titik rawan peredaran rokok ilegal, pada 21 Agustus 2025 lalu.
“Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan kami bersama Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara,” jelasnya.
Menurut Gunendar, ribuan rokok ilegal yang disita berbagai merek itu tidak dilekati cukai resmi melainkan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas/tidak sesuai peruntukan. Rokok ilegal ini umumnya dijual di warung-warung kecil atau toko eceran di daerah pedesaan.
”Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari seluruh barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap Gunendar, Senin (20/10/2025).
Petugas juga mengimbau, kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya. Seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita kini diamankan di kantor Bea Cukai Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dengan adanya penindakan tegas seperti ini, masyarakat dan para pedagang dapat semakin menyadari bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (Rend)










