oleh

Masif : Satpol PP Magetan Razia 3 Kecamatan, Upaya Preventif Peredaran Rokok Ilegal

Magetan | jatim.siberindo.co – Satpol PP Magetan kembali menggelar razia secara masif untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah ujung Barat Jawa Timur.

Kali ini berbeda, Satpol PP Magetan yang biasanya melakukan operasi di warung-warung atau toko kelontong, saat ini petugas menyisir dari rumah ke rumah di tiga (3) Kecamatan sekaligus. Yakni, Kecamatan Parang, Plaosan, dan Poncol. Dalam razia tersebut, Satpol PP Magetan melibatkan petugas Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan Polisi bea cukai Madiun, Kejaksaan dan Polisi.

“Saat ini mengalami perubahan, rokok ilegal sebelumnya diedarkan di toko-toko, saat ini penjualannya melalui online. Makanya kita rumah-rumah sekaligus memberikan pemahaman bahayannya mengkonsumsi rokok ilegal, apalagi diperjualbelikan karena bisa merugikan negara,” terang Gunendar, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Magetan. Rabu (4/6/2025).

Ia mengakui, karena sifatnya online, peredaran rokok ilegal di Magetan membutuhkan kerja ekstra. Pun sedikit mengalami kesulitan dalam pemberantasan rokok tanpa cukai tersebut.

Baca Juga  Sosialisasi Cukai, Pemkab Magetan Ajak Masyarakat Kenali Aturan Baru Peredaran Rokok Ilegal

“Akhirnya kami bekerja sama dengan beberapa pihak seperti aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan juga petugas Satpol PP yang ada di wilayah,” jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Gunendar, pihaknya masih terus melakukan pengawasan dan memantau pergerakan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. “Intinya kami selalu memantau pergerakannya, sebagai upaya preventit pencegahan peredaran rokok ilegal, karena bisa merugikan negara,” tandasnya. (Rend/Adv)

News Feed