oleh

Ini Program Bagus, Caleg Partai Demokrat Dukung Eco Bamboo Park di Magetan

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Rencana pembangunan ekoeduwisata hutan bambu juga mendapat dukungan dari Tokoh Masyarakat (Tomas) Hadi Pramana asal Sukomoro Kabupaten Magetan.

Ipong (panggilan akrabnya), mendukung penuh rencana pemerintah membangun Eco Bamboo Park di Desa Tinap Sukomoro Magetan.

Menurutnya, akan banyak manfaat dan dampak baik untuk Magetan khususnya terkait lingkungan, karena konsepnya eduwisata yang berkelanjutan.

“Selain tujuan penghijauan untuk pemenuhan RTH (Ruang Terbuka Hijau red), dan eduwisata, hutan bambu ini untuk meneguhkan ikon Magetan yakni bambu,” ungkap Ipong, Caleg Partai Demokrat Dapil Sukomoro, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga  Pawai Budaya : 27 Sekolah SD di Magetan Hiasi Perayaan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI 2022

Selain itu, Ipong merasa aneh apabila program dari Pemkab Magetan yang baik ini tidak didukung. Terlebih, gagasan hutan bambu ini sudah melalui tahapan DPRD Magetan Jawa Timur.

“Sebagai Caleg wilayah Sukomoro, tentunya saya sangat mendukung. Setiap hari saya bertemu warga di sana, nantinya akan kami sampaikan soal program pemerintah yang luar biasa ini,” jelasnya.

Baca Juga  Juara Nasioanal Kembali DiRaih Santri Dari Bluto Sumenep

Seperti dikatakan Bupati Magetan bahwa, pembuatan Eco Bamboo Park sesuai masterpland 50 Milyar itu tidak mengunakan APBD, justru mengandalkan CSR dan investor.

Sebagai masyarakat, kata Ipong, harusnya mensuport program yang baik ini, apalagi program tersebut didukung Kementrian KLH, hingga memantik Dahlan Iskan menjadi dutanya.

“Heran aja, kalau apa yang sudah disepakati DPRD ini kemudian dijadikan bahan kontroversi di dewan. Anggota dewan harusnya jadi wakil rakyat dan mendengar suara rakyat. Program bagus, kok diprotesi. Apalagi gak pakai APBD lagi, khan aneh kalau tidak mendukung,” ujarnya.

Baca Juga  Dongkrak Perekonomian Dengan Dirikan Perpustakaan Desa

Diketahui bahwa, program Ekoeduwisata Hutan Bambu dibuat untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau. Konsep RTH itu merupakan program berkelanjutan dari pemerintah pusat, yang berfungsi sebagai sarana sosial dan rekreasi.

Karena isu lingkungan menjadi isu prioritas, DPRD Magetan periode 2014-2019 menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau dan disahkan sebagai Perda No 2 Tahun 2017. (Red)

News Feed