SURABAYA (SIBERINDO.CO) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa (Kades), utamanya soal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Hal itu diungkapkan Sarmuji usai dirinya turun langsung ke dapilnya yakni di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung). Ketika itu Sarmuji dicurhati oleh para kades.
Menurutnya, aspirasi kades tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. “Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Menurut pria yang juga Ketua DPD Golkar Jawa Timur ini, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kades lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.
Terlebih setiap pemilihan kades sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.
“Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan,” tegasnya.
Ketua Umum KAUJE ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kades di DPR RI. “Saya siap mengawal aspirasi kades agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.
Diketahui, pada Selasa pagi ini, ribuan Kades seluruh Indonesia menggeruduk DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi UU 06 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (mat)










