oleh

Paripurna DPRD Magetan, Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan APBD 2023

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Rapat paripurna digelar DPRD Kabupaten Magetan, untuk agenda penjelasan Bupati terhadap pengantar nota keuangan RAPERDA APBD TA 2023. Bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Magetan, pada Jumat (28/10/2022).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, jajaran Forkopimda Magetan, Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Magetan, serta OPD terkait dan sejumlah insan pers.

Diketahui bahwa, rencana kerja tahunan Pemerintah Daerah dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), merupakan bentuk kerangka program kerja strategis pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Magetan melalui Wakil Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, penyampaian nota keuangan tersebut untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan dalam pemerintahan daerah.

Baca Juga  Gus Muhdlor : pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM guna memotret Investasi di Sidoarjo

“Penyampaian nota keuangan ini merupakan kondisi keuangan daerah sekaligus penyampaian masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum APBD yang ditetapkan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya. Atas semua itu, menjadi dasar penyusunan rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan. Tentunya sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, propinsi maupun pemerintah kabupaten,” terang Wabup Magetan, (28/10).

Sementara itu, penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023, akan terus diupayakan oleh Pemkab Magetan untuk dapat mengakomodir seluruh program, kegiatan, maupun sub kegiatan, untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Dikjurba Otsus TNI AD dari Papua di Desa Tawangrejo Lamongan

“Kami sampaiakan pula rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini kepada DPRD Magetan sebagai bahan pembahasan. Sehingga diharapkan dapat diproses dan ditelaah, guna mendapatkan persetujuan bersama,” jelas Wakil Bupati Magetan. (Ren/Red).

News Feed