Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Bertempat di lapangan Desa Kalang Kecamatan Sidorejo Magetan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal diberikan kepada masyarakat melalui dialog interaktif yang dikemas dalam Talk Show, dan melibatkan kearifan lokal, Sabtu malam (13/8/2022).
Strategi tersebut dilakukan Pemkab Magetan untuk mengedukasi masyarakat dalam penggunaan rokok legal, serta penanggulangan rokok ilegal di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
“Kami berharap, pemerintah daerah bersama masyarakat Magetan dapat berperan aktif dan berpartisipasi bersama-sama untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” kata Triharyono, selaku narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Sabtu (13/8).

Menurut Triharyonk, dengan malakukan Gempur Rokok Ilegal, selain dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia, pembayaran pajak melalui cukai rokok akan mewujudkan pembangunan insfrastruktur kesehatan dan jaminan kesehatan Nasional.
“Dengan membayar pajak melalui cukai rokok, berarti kita sama-sama mendukung pembangunan daerah, sekaligus berkontribusi dalam menjamin kesehatan nasional,” jelasnya.
Senada dengan Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi Gempur Rokok Ilelag ini adalah untuk menekan penyebaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
“Anggara DBHCHT ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terlebih untuk pembangunan fasilitas umum. Salah satunya adalah pengembangan Rumah Sakit di Lembeyan dan Panekan,” ungkap Bupati Magetan.
Diketaui bahwa, pada pagi harinya, sosialisasi pencegahan rokok ilegal tersebut juga digelar pertunjukan Seni Reog Gargak dan Seni Ledhug dan Sendra Tari dari sanggar tari Maha Lawu Magetan. Dalam upaya pemberdayaan kearifan lokal serta meningkatkan ekonomi lokal di Kabupaten Magetan. (Ren/Adv)










