MANDAILING NATAL (SIBERINDO.CO) — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal tegaskan tak ada unsur pemerasan dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa wartawan Topmetronews.com, Jeffry Barata Lubis.
Menurut, M. Ridwan Lubis, S.Pd apa yang dialami oleh korban ini merupakan murni peristiwa upaya pembungkaman terhadap kritik dan sosial kontrol wartawan oleh terdakwa yang disuruh oleh seseorang, hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap korban.
“Jika kita lihat perkara ini secara lengkap. Penganiayaan itu terjadi karena korban memberitakan dugaan mengendapnya kasus PETI yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut pada tahun 2020 lalu. Dan kini, akibat sorotan tersebut, kasusnya berlanjut dan sedang dalam proses persidangan di PN Madina,” ungkapnya kepada wartawan di kantor PWI Madina, Rabu (03/08/2022) sore.
Lanjut Ridwan, ia menilai tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa tersebut, apalagi setelah dilakukan investigasi internal dan mendengarkan langsung keterangan salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa saat persidangan,” terangnya
Ridwan juga berharap tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dalam peristiwa ini. Dia mencontohkan, ada beberapa pihak yang mendatanginya dan berusaha membuat opini agar masyarakat mengira peristiwa penganiayaan itu ada unsur pemerasan.
Dan bahkan lanjutnya, beliau juga sangat menyayangkan sikap dari Pengacara Terdakwa yang dulunya merupakan pengacara korban yang dimintai PWI Sumut untuk membela korban.
“Pengacara Terdakwa menemui saya bersama dengan seorang wartawan dari salah satu media di Medan. Wartawan itu menanyakan kepada saya terkait unsur pemerasan. Saya tegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam hal ini. Bahkan, jika mau diulas dalam peristiwa ini yang ada itu adalah unsur upaya penyuapan,” jelas dengan kesal
Ridwan juga menuturkan, sejak persidangan pertama hingga sidang pembelaan digelar, dirinya bersama rekan-rekan wartawan di Madina terus mengawal dan mengikuti persidangan.
Jika ada unsur pemerasan yang dilakukan korban, mengapa terdakwa tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau ada unsur pemerasan, kenapa tidak melapor. Negara kita ini negara hukum. Bahkan pengakuan saksi Alhasan juga jelas, dia mengatakan korban tidak ada menyebutkan sejumlah angka. Saya dengar sendiri, karena saya hadir ketika saksi Alhasan memberikan kesaksian,” pungkasnya. (tim/ mat)










